PROFIL PPID KALURAHAN PLEMBUTAN

IBN 06 April 2022 10:13:47 WIB

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan yang selanjutnya disebut PPID Kalurahan adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik yang dimiliki oleh Pemerintah Kalurahan sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun tugas dan fungsi PPID Kalurahan adalah :

  • Menyusun perumusan rencana kerja tahunan beserta targetnya untuk pengembangan informasi desa sebagai sarana publikasi Pemerintah Terbuka.
  • Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Desa.
  • Melaksanakan pendataan, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi.
  • Mengelola dan atau mengaktifkan desk layanan informasi.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian informasi publik yang dapat  diakses oleh publik serta melayani dan memenuhi pemohon informasi publik.
  • Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik.
  • Melaksanakan pengujian tentang uji konsekuensi Daftar Informasi Publik (DIP) yang timbul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebelum menyatakan informasi publik terkait dikecualikan.
  • Melakukan perumusan dan pengembangan kapasitas petugas desk layanan informasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
  • Mengelola dan mengaktifkan media online/website,  domain desa.id maupun sarana media lainnya sebagai  sarana informasi desa.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Feed IG Pem. Kal. Plembutan

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT