PROFIL PPID KALURAHAN PLEMBUTAN
IBN 06 April 2022 10:13:47 WIB
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan yang selanjutnya disebut PPID Kalurahan adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik yang dimiliki oleh Pemerintah Kalurahan sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun tugas dan fungsi PPID Kalurahan adalah :
- Menyusun perumusan rencana kerja tahunan beserta targetnya untuk pengembangan informasi desa sebagai sarana publikasi Pemerintah Terbuka.
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Desa.
- Melaksanakan pendataan, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi.
- Mengelola dan atau mengaktifkan desk layanan informasi.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik serta melayani dan memenuhi pemohon informasi publik.
- Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik.
- Melaksanakan pengujian tentang uji konsekuensi Daftar Informasi Publik (DIP) yang timbul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebelum menyatakan informasi publik terkait dikecualikan.
- Melakukan perumusan dan pengembangan kapasitas petugas desk layanan informasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
- Mengelola dan mengaktifkan media online/website, domain desa.id maupun sarana media lainnya sebagai sarana informasi desa.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pembinaan dan Pemberdayaan Kelompok Rentan
- Pelatihan Membatik Hari Pertama di Kalurahan Plembutan: Kembangkan Keterampilan dan Ekonomi Kreatif
- Bantuan Ketahanan Pangan Bidang Pertanian di Kalurahan Plembutan
- Studi Tiru Pengembangan Agrowisata Kelapa Kopyor Pemerintah Kalurahan Plembutan di PT Berkah Kopyor
- Perkal Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan APBKal TA 2024
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan RKP Kalurahan Tahun 2024
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 Tentang RKP Kalurahan Tahun 2025