Permohonan Informasi
IBN 29 Agustus 2024 22:00:33 WIB
WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Waktu Pelayanan Informasi layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di PPID Pemerintah Kalurahan Plembutan dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan jum'at dengan pembagian waktu sebagai berikut:
Waktu Pelayanan Informasi:
Senin s.d. Kamis: 09.00-15.30
Istirahat : 12.00-13.00
Jum'at : 09.00-14.00
Istirahat : 11.00-13.00
BIAYA DAN TARIF
Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk pengadaan atau perekam, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan /fotocopy sendiri disekitar Kantor Pemerintah Kalurahan Plembutan/ Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Ziarah Makam Mantan Lurah Plembutan
- Rasulan Padukuhan Toboyo
- Rapat Panitia HUT Kalurahan Plembutan ke-109 Bersama Penggiat Seni
- Pembentukan Panitia HUT Plembutan
- BPBD Gunungkidul Bersama Relawan Laksanakan Pembangunan Rumah Mbah Landep di Wiyoko Utara
- VIDEO Simulasai Bencana Gempa Bumi, oleh KALTANA Plembutan
- Kaltana Plembutan Gelar Simulasi Penanggulangan Bencana