Permohonan Informasi
IBN 29 Agustus 2024 22:00:33 WIB
WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Waktu Pelayanan Informasi layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di PPID Pemerintah Kalurahan Plembutan dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan jum'at dengan pembagian waktu sebagai berikut:
Waktu Pelayanan Informasi:
Senin s.d. Kamis: 09.00-15.30
Istirahat : 12.00-13.00
Jum'at : 09.00-14.00
Istirahat : 11.00-13.00
BIAYA DAN TARIF
Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk pengadaan atau perekam, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan /fotocopy sendiri disekitar Kantor Pemerintah Kalurahan Plembutan/ Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pembinaan PKK Kalurahan Plembutan
- Pembinaan Kampung KB di Kalurahan Plembutan: Tingkatkan Kualitas Keluarga dan Masyarakat
- Kebakaran Lahan di Kramat Cilik Toboyo Barat
- Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BUM Desa di Sekretariat BUM Desa Raharjo Plembutan
- Matrix Pembangunan Kalurahan Tahun 2024
- Nomor Panggilan Darurat dan Nomor Penting di Wilayah Kalurahan Plembutan
- Pembinaan Jaga Warga di Kalurahan Plembutan: Upaya Meningkatkan Keamanan dan Kesadaran Anti-Narkoba