Permohonan Informasi

IBN 29 Agustus 2024 22:00:33 WIB

WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Waktu Pelayanan Informasi layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di PPID Pemerintah Kalurahan Plembutan dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan jum'at dengan pembagian waktu sebagai berikut:

Waktu Pelayanan Informasi:

Senin s.d. Kamis: 09.00-15.30

Istirahat : 12.00-13.00

Jum'at : 09.00-14.00

Istirahat : 11.00-13.00

 

BIAYA DAN TARIF

Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk pengadaan atau perekam, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan /fotocopy sendiri disekitar Kantor Pemerintah Kalurahan Plembutan/ Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Feed IG Pem. Kal. Plembutan

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT