Desa Plembutan Pastikan Ruang Partisipasi Kelompok Rentan Dalam Pembangunan

IBN 12 Maret 2018 15:48:26 WIB

Plembutan (SID) - Kelompok rentan adalah  setiap orang yang menghadapi hambatan atau keterbatasan dalam menikmati standar kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan berlaku umum bagi suatu masyarakat yang berperadaban. Salah satu bentuk keterbatasannya adalah keterbatasan dalam pembangunan Desa, baik dalam menikmati hasil hasil pembangunan ataupun dalam berpartisipasi dalam pembangunan tersebut. Seperti kita ketahui bahwa konseptual pembangunan desa diawali dari perencanaan, dilanjutkan dengan pelaksanaan pembangunan desa dan pelestarian hasil pembangunan.

Pada dasarnya setiap masyarakat termasuk didalamnya adalah masyarakat kelompok rentan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pembangunan, olehkarenanya untuk memastikan hak partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa pemerintah desa bersama BPD menerbitkan Peraturan Desa Plembutan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Partisipasi Kelompok Rentan dalam Pembangunan Desa.

Isu utamanya adalah kelompok rentan, namun bukan berarti pemerintah desa bersikap diskrimatif terhadap kelompok masyarakat yang lainnya. Hal ini bisa dilihat dari pasal demi pasal yang ada di peraturan desa ini.

Dalam perdes ini dijelaskan bahwa kelompok rentan memiliki banyak ruang partisipasi dalam pembangunan desa, mulai dari proses penyusunan RPJM Desa smpai dengan pada proses pelaksanan dan pengawasan pembangunan desa.

Dalam perdes ini juga disebutkan bahwa kelompok rentan mempunyai kesempatan untuk dapat tergabung dalam tim penyusun RPJMDes, Panitia Musyawarah Desa, Pantia Musrenbangdes, tim Penyususn RKPDes dan juga Tim Pengelola Kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa sesuai dengan kompetensinya. Bukan hanya mengatur ruang partisipasi secara umum, perdes ini juga mengatur adanya musyawarah tematik khusus kelompok rentan. Musyawarah Tematik yang dimaksud dalam hal ini adalah musyawah penggalian gagasan khusus untuk kelompok rentan. seperti kita ketaui bersama bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa disebutkan adanya proses penggalian gagasan masyarakat dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa, maka hal ini lah yang sebenarnya dimaksimalkan agar seluruh masyarakat desa Plembutan dapat menyampaikan aspirasinya melalui penggalian gagasan tersebut.

Satu hal yang juga perlu dicatat bahwa perturan desa ini berawal dari usulan masyarakat, disusun oleh BPD bersama masyarakat dan dibahas serta disahkan bersama Pemerintah Desa Plembutan.

 

DOWNLOAD PERDES PARTISIPASI

 

Komentar atas Desa Plembutan Pastikan Ruang Partisipasi Kelompok Rentan Dalam Pembangunan

Ngatini 22 Maret 2018 11:43:04 WIB
Saya mewakili rekan2 instabilitas baik dari FDD maupun OSPD serta kelompok Mutiara Plembutan mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak,sehingga impian kami adanya perdes Partisipatif bagi Kelompok Rentan bisa terwujud,dan membawa manfaat untuk kemajuan desa Plembutan terlebih Kelompok rentan:-)
Purwanto 12 Maret 2018 21:03:31 WIB
Satu langkah yang sangat besar desa Plembutan telah memulai . jelas merupakan awal yang besar bagi proses pembangunan di mana kelompok rentan memiliki hak yang sama untuk menyuarakan aspirasinya. Plembutan telah memulai.. Di mulai dari desa untuk itu indonesia.. Selamat untuk desa plembutan..
Yantie 12 Maret 2018 19:56:28 WIB
Trimakasih atas support dr berbagai pihak, sehingga setelah melalui proses perjalanan panjang PERDES PARTISIPASI dpt lahir di desa plembutan. Kepada teman-teman dar Idea, HI trims supportnya, BPD desa plembtan, kelompok Mutiara plembutan,FDD plembutan trimakasih atas sinerginya, smga perdes ini dapat memotivasi kita dan meng inspirasi desa lainnya. Harapannya dengn lahirnya perdes ini menjadi kekuatan bagi masyarakat desa plembutan khususnya untuk berperan serta secara aktif dalam kegiatan pembangunan di desa tanpa diskriminasi.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT