Penyuluhan Hukum: Hak Perempuan Korban KDRT dalam Sistem Hukum di Indonesia

Ratna Dewi 23 Januari 2025 11:14:28 WIB

SIDA Plembutan – Balai Kalurahan Plembutan menjadi lokasi penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema "Hak Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Sistem Hukum di Indonesia," pada Kamis (23 Januari 2025). Acara ini dimulai pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh pamong dan masyarakat plembutan, khususnya para perempuan yang perlu mengetahui lebih dalam tentang perlindungan hukum bagi korban KDRT.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama kaum perempuan, mengenai hak-hak mereka dalam memperoleh perlindungan hukum. Penyuluhan ini juga menjadi ajang edukasi tentang langkah-langkah yang dapat dilakukan jika menjadi korban KDRT, mulai dari proses pelaporan hingga pendampingan hukum yang tersedia.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah segala bentuk tindakan kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan rumah tangga, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran ekonomi. KDRT biasanya melibatkan anggota keluarga yang memiliki hubungan darah, perkawinan, persusuan, atau hubungan kerja di dalam rumah tangga tersebut. Pelaku KDRT dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan tingkat kekerasan yang dilakukan. Hukuman ini bisa berupa penjara, denda, atau keduanya.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Mukarno dari Kanwil kementerian hukum provinsi DIY, Rudy Susatyo (materi tentang HAM), Ridwan Budi Darmawan dari Lembaga bantuan hukum sekawan Gunung kidul

Sistem hukum di Indonesia memberikan perlindungan kepada perempuan korban KDRT.  Selain itu, penanganan kasus KDRT juga melibatkan institusi seperti kepolisian, lembaga perlindungan perempuan, dan pengadilan.

Peserta penyuluhan aktif bertanya mengenai berbagai kasus dan prosedur hukum, menunjukkan antusiasme mereka untuk memahami lebih dalam isu ini. Salah seorang peserta menyatakan bahwa kegiatan ini memberikan wawasan yang sangat berguna dan berharap agar penyuluhan serupa dapat terus dilaksanakan di masa mendatang.

Pemerintah Kalurahan Plembutan mendukung penuh kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan perempuan di Kalurahan Plembutan lebih berani bersuara dan mendapatkan keadilan jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Dengan berakhirnya acara ini, diharapkan masyarakat Plembutan, khususnya perempuan, semakin memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum Indonesia dan dapat memberdayakan diri untuk melawan kekerasan dalam rumah tangga.Dengan memahami apa itu KDRT, masyarakat diharapkan dapat lebih peduli terhadap kasus-kasus kekerasan di sekitar mereka, melaporkan jika melihat atau mengalami KDRT, dan mendukung upaya perlindungan korban.

 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT