Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017

IBN 14 Maret 2017 09:46:05 WIB

PLEMBUTAN (SID) - Pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. pada peraturan tersebut, diatur bahwa penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penggunaan dana desa di Desa Plembutan juga di pergunakan pada du bidang yaitu bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat. Dari total pendapatan dana desa tahun 2017 sebanyak Rp. 901.341.000,00 ,untuk bidang pembangunan, dana desa yang di anggarkan dalam APBDes sebanyak Rp. 876.366.000,00 dan untuk bidang pemberdayaan masyarakat sebanyak Rp. 4.975.000,00. Selain itu juga terdapat anggaran pembiayaan sebanyak Rp. 20.000.000,00. Pembiayan ini berupa pembiayaan penyertaan modal desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebagaimana diketahui bahwa Desa Plembutan telah mempunyai Badan Usaha Milik Desa yang bernama BUMDes Raharjo.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT