RAPAT KOORDINASI AKHIR MASA JABATAN LURAH

Arrosikh 17 Juni 2021 12:01:55 WIB

SIDA PLEMBUTAN – Kamis (17/06/2021) bertempat di ruang rapat Kalurahan Plembutan, Bamuskal Plembutan melaksanakan ketugasannya dengan menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Lurah Plembutan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah, bahwa Bamuskal menyampaikan surat pemberitahuan masa jabatan lurah dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum jabatan lurah berakhir. 

Prosesi ini dilaksanakan dalam rapat koordinasi antara Bamuskal dan Lurah Plembutan beserta Pamong Kalurahan Plembutan. Hadir dalam acara ini perwakilan Bamuskal, Lurah Plembutan dengan didampingi Pamong Kalurahan Plembutan, serta Bhabinkamtibmas Kalurahan Plembutan.

Dalam sambutannya Ketua Bamuskal, Wargiyanto menyampaikan ucapan terimaksih kepada undangan yang telah berkenan hadir dalam acara ini. Sebagai tahap awal proses pemilihan lurah yang akan dilaksanakan pada akhir tahun ini, Bamuskal melaksanakan tugasnya dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Lurah tentang berakhirnya masa jabatan Lurah yang akan berakhir pada tanggal 17 Desember 2021. Setelah penyampaian surat pemberitahuan ini maka Bamuskal akan membentuk panitia pemilihan lurah yang akan melaksanakan hajatan demokrasi untuk memilih Lurah Plembutan periode berikutnya.

Pada akhir acara, Ketua Bamuskal menyerahkan secara simbolis surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan lurah. Dengan didampingi Pamong Kalurahan Plembutan, Lurah Plembutan menerima secara simbolis surat dari Bamuskal.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT