SOSIALISASI PERDA NO. 7 TAHUN 2020
Arrosikh 06 September 2021 12:51:26 WIB
SIDA PLEMBUTAN – Senin (6/9), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPM&D) Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Pemeritahan Desa menyelenggarakan sosialisasi perda no. 7 tahun 2020 tentang Lurah di Aula Balai Kalurahan Plembutan.
Kegiatan ini juga bertepatan dengan akan berakhirnya masa jabatan Lurah di Kalurahan Plembutan di tahun 2021.
Sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini, Ibu Kuswarini dan Bapak Anwarudin. Kedua narasumber adalah anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Ibu Kuswarini menyampaikan tentang ketugasan DPRD Kabupaten Gunungkidul, yang terdiri dari legislasi (pembentukan perda), budgeting (penganggaran), dan pengawasan.
Selanjutnya Bapak Anwarudin menyampaikan tentang Perda. no 7 th 2020 tentang lurah. Beliau menyampaikan tentang syarat pendaftaran lurah, tata cara pendaftaran, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan calon lurah,pelantikan dan pengambilan sumpah janji.
Peserta musyawarah sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Hal ini ditunjukkan dengan keaktifan peserta saat acara interaktif tanya jawab.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan tetap mentaati protokol kesehatan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pembinaan dan Pemberdayaan Kelompok Rentan
- Pelatihan Membatik Hari Pertama di Kalurahan Plembutan: Kembangkan Keterampilan dan Ekonomi Kreatif
- Bantuan Ketahanan Pangan Bidang Pertanian di Kalurahan Plembutan
- Studi Tiru Pengembangan Agrowisata Kelapa Kopyor Pemerintah Kalurahan Plembutan di PT Berkah Kopyor
- Perkal Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan APBKal TA 2024
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan RKP Kalurahan Tahun 2024
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 Tentang RKP Kalurahan Tahun 2025