Sosialisasi Internalisasi Anti Korupsi oleh Inspektorat Daerah Gunungkidul

IBN 17 Juli 2025 14:28:23 WIB

Kamis, 17 Juli 2025 — Dalam upaya memperkuat integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menggelar sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Nilai-Nilai Anti Korupsi. Kegiatan berlangsung di Kantor Kapanewon Playen dan diikuti oleh Lurah, Carik, serta Kaur Tatalaksana dari seluruh kalurahan se-Kapanewon Playen.

Melalui kegiatan ini, para aparatur desa dibekali dengan pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip integritas, penguatan sistem pencegahan korupsi, serta penerapan nilai-nilai akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan kalurahan. Narasumber dari Inspektorat menekankan pentingnya internalisasi nilai antikorupsi sejak dini dalam setiap aspek pelayanan publik.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola dana publik di tingkat desa. Diharapkan dengan penguatan nilai-nilai integritas ini, para pamong desa mampu menjalankan tugas secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab.

Pemerintah Kalurahan Plembutan menyambut baik kegiatan ini sebagai salah satu langkah maju dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa. Kesadaran kolektif untuk menolak korupsi adalah kunci menuju pembangunan desa yang berkelanjutan.

#DesaBerintegritas #AntiKorupsi #PlembutanUpdate #TransparansiDesa

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT