Agni Wibawa Terima Panduan OSS, Pemerintah Kalurahan Plembutan Dorong Legalitas Agni Wibawa

Ratna Dewi 16 Oktober 2025 10:36:51 WIB

SIDA Plembutan (16 Oktober 2025) – Pemerintah Kalurahan Plembutan memberikan panduan perizinan usaha mikro kecil (UMK) bagi Agni Wibawa. Panduan ini bertujuan untuk membantu dalam memahami tata cara pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Melalui sistem OSS, pelaku usaha dapat mengurus izin usaha secara mandiri, mudah, dan cepat secara daring tanpa harus datang langsung ke instansi terkait. Panduan ini mencakup langkah-langkah pendaftaran akun OSS, pengisian data usaha, serta proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah.

Panduan OSS berbasis risiko ini diberikan kepada Agni Wibawa, salah satu pelaku usaha mikro di Kalurahan Plembutan, sebagai bentuk pendampingan Pemerintah Kalurahan dalam mendukung kemudahan berusaha bagi warga.

Lurah Plembutan, Sukono, menyampaikan bahwa pemerintah kalurahan berkomitmen untuk terus memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan usaha dengan cara yang legal dan sesuai regulasi.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan OSS sebagai sarana resmi dalam mengurus izin usaha, agar kegiatan ekonomi di Plembutan dapat tumbuh dengan tertib dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Masyarakat yang ingin mempelajari lebih lanjut mengenai tata cara perizinan usaha dapat mengakses panduan lengkap di laman resmi OSS: http://oss.go.id/panduan

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT