Pembahasan dan Pengesahan RaPerKal Pengelolaan TPU Kalurahan Plembutan

Ratna Dewi 30 Desember 2025 13:42:58 WIB

SIDA Plembutan — Pemerintah Kalurahan Plembutan, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, telah melaksanakan kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalurahan Plembutan pada Selasa, 30 Desember 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Kalurahan Plembutan tersebut dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Acara dihadiri oleh Ketua dan Anggota Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) Plembutan serta Pamong Kalurahan Plembutan.

Pembahasan Raperkal ini bertujuan untuk menyusun dasar hukum dan pedoman pengelolaan Tempat Pemakaman Umum agar tertib, teratur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu mendukung pengelolaan TPU yang berkelanjutan serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan pelayanan kepada warga.

Lurah Plembutan, Sukono, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penyusunan Raperkal dilakukan secara musyawarah dengan melibatkan Bamuskal, sehingga peraturan yang dihasilkan dapat diterima dan dijalankan dengan baik.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kalurahan Plembutan berharap Raperkal Pengelolaan TPU dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan dan menjadi pedoman resmi dalam pengelolaan Tempat Pemakaman Umum di Kalurahan Plembutan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT