BAMUSKAL Sepakati Penetapan Perkal LPJ 2025

IBN 28 Januari 2026 11:42:44 WIB

SIDA PLEMBUTAN — Kalurahan Plembutan melaksanakan sidang pembahasan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), pada Selasa, 27 Januari.

Sidang pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan pelaporan pelaksanaan APBKal yang wajib dilalui oleh Pemerintah Kalurahan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Kalurahan. Dalam sidang tersebut, laporan realisasi pelaksanaan APBKal disajikan dan dibahas bersama antara Bamuskal dan Pemerintah Kalurahan Plembutan.

Berdasarkan hasil pembahasan, Bamuskal dan Pemerintah Kalurahan Plembutan sepakat bahwa Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan APBKal Tahun Anggaran 2025 dapat disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan.

Sebelum dilaksanakan sidang bersama Bamuskal, laporan realisasi pelaksanaan APBKal telah melalui tahapan penyusunan serta pendampingan dan asistensi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian laporan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Peraturan Kalurahan yang telah disepakati ini akan ditindaklanjuti melalui proses rekomendasi Bupati Gunungkidul yang disampaikan melalui Panewu sebagai bagian dari mekanisme pengesahan dan pengawasan.

Melalui seluruh rangkaian tahapan tersebut, Pemerintah Kalurahan Plembutan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan Kalurahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT