Tentor Bimbel Adakan Rapat Koordinasi Rutin
Ratna Dewi 18 Februari 2019 13:19:20 WIB
SIDA - Bimbingan belajar (Bimbel) merupakan kegiatan pembelajaran tambahan yang diberikan kepada anak maupun orang dewasa. kegiatan ini dilakukan untuk memberikan bantuan kepada peserta didik dalam upaya meningkatkan prestasi atau hasil belajar yang lebih optimal di lembaga tempat mereka menuntut ilmu.
Daya tangkap dan prestasi pada setiap anak memang berbeda-beda. Hal iniliah yang seharusnya menjadi perhatian lebih bagi orang tua. Orang tua harus mampu mengarahkan apabila anak menghadapi suatu kesulitan dalam pelajaran. Dan salah satu solusinya adalah dengan mengikuti bimbel baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Sesuai dengan permohonan masyarakat yang juga memperhatikan akan anak – sekolah, kini pemerintah Desa Plembutan menyelenggarakan Bimbingan Belajar (Bimbel).
Pada bimbingan belajar ini difokuskan pada anak yang masih belajar di sekolah dasar kelas 6 yang sebentar lagi akan mengikuti ujian. Terdapat 4 sekolah dasar di Desa Plembutan dan tentor yang mengampu telah dipersiapan sebanyak 8 orang. Setiap sekolah masing masing di berikan 2 tentor.
Anak-anak tidak dipungut biaya sama sekali untuk mengikuti bimbel ini.
Untuk dapat memberikan materi dan pemahaman yang maksimal, tentor bimbel selalu mengadakan rapat koordinasi setiap seminggu sekali untuk saling bertukar pikiran.
Dengan adanya bimbel pemerintah desa berharap dapat membantu orang tua dalam memberikan pendidikan kepada anak-anaknya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pembinaan dan Pemberdayaan Kelompok Rentan
- Pelatihan Membatik Hari Pertama di Kalurahan Plembutan: Kembangkan Keterampilan dan Ekonomi Kreatif
- Bantuan Ketahanan Pangan Bidang Pertanian di Kalurahan Plembutan
- Studi Tiru Pengembangan Agrowisata Kelapa Kopyor Pemerintah Kalurahan Plembutan di PT Berkah Kopyor
- Perkal Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan APBKal TA 2024
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan RKP Kalurahan Tahun 2024
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 Tentang RKP Kalurahan Tahun 2025