Kasi SIAK Dinas DUKCAPIL Bertemu langsung Dengan RT dan RW
Ratna Dewi 28 Mei 2019 13:29:13 WIB
SIDA PLEMBUTAN - Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan.
Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT (Rukun Tetangga) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
Salah satu dari tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW adalah Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kasi SIAK Dinas DUKCAPIL Drs. Rosyidin, M.M mendatangi Desa Plembutan untuk memberikan pembinaan langsung kepada RT dan RW dalam bidang administrasi kependudukan dan pelayanan publik.
Hal ini dilakukan agar RT dan RW dapat membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah.
Dalam pembinaan kali ini diharapkan RT dan RW mengajak masyarakat untuk taat aturan dalam data kependudukan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pembinaan dan Pemberdayaan Kelompok Rentan
- Pelatihan Membatik Hari Pertama di Kalurahan Plembutan: Kembangkan Keterampilan dan Ekonomi Kreatif
- Bantuan Ketahanan Pangan Bidang Pertanian di Kalurahan Plembutan
- Studi Tiru Pengembangan Agrowisata Kelapa Kopyor Pemerintah Kalurahan Plembutan di PT Berkah Kopyor
- Perkal Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan APBKal TA 2024
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan RKP Kalurahan Tahun 2024
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 Tentang RKP Kalurahan Tahun 2025