Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok Plembutan Timur
Ratna Dewi 19 Juli 2019 10:18:47 WIB
SIDA PLEMBUTAN - seperti yang sudah diketahui akan bahaya merokok yang menyebabkan berbagai penyakit kronis seperti jantung koroner, kanker paru, penyakit paru obstruktif dan stroke.
Pada kenyataannya, penyakit-penyakit tersebut baru sebagian dari bahaya merokok bagi kesehatan.
Untuk mengurangi sebab dari bahaya merokok, padukuhan plembutan timur menyepakati untuk tidak merokok di sembarang tempat.
Dalam pertemuan kali ini jumat 19/7, puskesmas 2 playen yang diwakili oleh ibu Tutut mendatangi dusun plembutan timur untuk memberikan sosialisasi tentang pengertian tentang bahanya asap rokok bagi semua kalangan.
Warga plembutan timur menyepakati untuk tidak merokok di di beberapa area seperti larangan merokok didekat anak-anak, larangan merokok diforum pertemuan dusun, pertemuan rt/rw, pertemuan kelompok, larangan merokok di lingkungan sekolah, laranga merokok di posyandu, paud, TK dan larangan merokok di tempat ibadah.
Kesepakatan tersebut ditulis dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua RT, ketua Desa Siaga, Kepala dusun, Kepala Desa dan Kepala UPT puskesmas Playen II.
Pernyataan tersebut di buat untuk dapat di wujudkan bersama-sama dengan sebaik-baiknya sehingga terwujud kawasan dilarang merokok.
Sosialisasi selanjutnya akan dilaksanakan di plembutan barat dan wiyoko selatan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pembinaan dan Pemberdayaan Kelompok Rentan
- Pelatihan Membatik Hari Pertama di Kalurahan Plembutan: Kembangkan Keterampilan dan Ekonomi Kreatif
- Bantuan Ketahanan Pangan Bidang Pertanian di Kalurahan Plembutan
- Studi Tiru Pengembangan Agrowisata Kelapa Kopyor Pemerintah Kalurahan Plembutan di PT Berkah Kopyor
- Perkal Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan APBKal TA 2024
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan RKP Kalurahan Tahun 2024
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 Tentang RKP Kalurahan Tahun 2025