Dinas DUKCAPIL Sosialisasikan Pembuatan Akta di Desa Plembutan

Ratna Dewi 23 Juli 2019 08:58:03 WIB

SIDA PLEMBUTAN - Akta kelahiran adalah catatan yang dibuat oleh pegawai catatan sipil berupa catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak.

 

Akta kelahiran dianggap penting karena data yang ada dalam akta kelahiran dapat digunakan sebagai bukti jati diri bagi si anak, sehubungan dengan hak waris atau klaim asuransi dan pengurusan hal-hal administratif lainnya seperti tunjangan keluarga, paspor, KTP, SIM, pengurusan perkawinan, perijinan, mengurus beasiswa dan lain-lain.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas DUKCAPIL Gunungkidul mengajak seluruh masyarakat Desa Plembutan untuk serentak membuat Akta.

 

Akta tersebut tidak hanya akta kelahiran akan tetapi juga akta kematian.

 

Bagi warga yang belum mengurus akta, pemerintah desa plembutan bekerjasama dengan Dinas DUKCAPIL menggelar kegiatan pembuatan akta masal untuk mempermudah masyarakat dan demi tercapainya harapan agar masyarakat taat administrasi.

 

Pihak Dinas DUKCAPIL Mendatangi Kntor Kelurahan Desa Plembutan untuk bersosialisasi dengan bapak ibu dukuh dan tokoh masyarakat tentang syarat yang harus dilengkapi untuk pembuatan akta tersebut.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Feed IG Pem. Kal. Plembutan

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT