Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk

11 Juni 2015 10:28:26 WIB

PEMBUATAN KTP

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat.

Syarat-syarat pembuatan KTP

A. WNI

a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketaui oleh kecamatan.

b. Mengisi formulir permohonan KTP.

c. Sudah berusia 17 tahun.

d. Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.

e. Fotokopi akta kelahiran.

f. Surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data.

g. Fotokopi surat nikah bagi yang suda menikah.

h. Fotokopi surat cerai bagi yang sudah cerai.

i. Fotokopi Kartu Keuarga.

j. Semua jenis fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dlegaisasi oleh instansi yang berwenang.

 

Untuk penggantian KTP :

a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.

b. KTP lama bagi yang sudah habis masa berlakunya (untuk diperpanjang masa berlaku KTP)

c. KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.'

d. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.

 

Dokumen Lampiran : Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT