BADAN USAHA MILIK DESA
IBN 24 Februari 2017 15:49:01 WIB
PLEMBUTAN - Desa Plembutan memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bernama "RAHARJO". BUMDes 'RAHARJO' ini berkedudukan di Desa Plembutan Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta.
Badan usaha yang berdiri pada tanggal 12 Desember 2016 ini mempunyai tujuan untuk mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat desa yang mandiri dalam memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat. BUMDes 'RAHARJO' juga mempunyai cita-cita untuk mendorong perkembangan perekonomian masyarakat, menciptakan lapangan kerja melalui penumbuhkembangan usaha mikro. Melalui BUMDes 'RAHARJO' ini pula diharapkan kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif masyarakat desa Plembutan bisa meningkat, sehingga bisa mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera.
BUMDes 'RAHARJO'dikelola berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diatur dalam Peraturan Desa Plembutan Nomor 1 Tahun 2017. Sebagaimana peraturan yang berlaku, Peraturan Desa inipun juga telah dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Plembutan (BPD) pada tanggal 16 Januari 2017.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Plembutan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang BUMDes
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pembinaan dan Pemberdayaan Kelompok Rentan
- Pelatihan Membatik Hari Pertama di Kalurahan Plembutan: Kembangkan Keterampilan dan Ekonomi Kreatif
- Bantuan Ketahanan Pangan Bidang Pertanian di Kalurahan Plembutan
- Studi Tiru Pengembangan Agrowisata Kelapa Kopyor Pemerintah Kalurahan Plembutan di PT Berkah Kopyor
- Perkal Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan APBKal TA 2024
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan RKP Kalurahan Tahun 2024
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 Tentang RKP Kalurahan Tahun 2025