BADAN USAHA MILIK DESA
IBN 24 Februari 2017 15:49:01 WIB
PLEMBUTAN - Desa Plembutan memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bernama "RAHARJO". BUMDes 'RAHARJO' ini berkedudukan di Desa Plembutan Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta.
Badan usaha yang berdiri pada tanggal 12 Desember 2016 ini mempunyai tujuan untuk mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat desa yang mandiri dalam memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat. BUMDes 'RAHARJO' juga mempunyai cita-cita untuk mendorong perkembangan perekonomian masyarakat, menciptakan lapangan kerja melalui penumbuhkembangan usaha mikro. Melalui BUMDes 'RAHARJO' ini pula diharapkan kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif masyarakat desa Plembutan bisa meningkat, sehingga bisa mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera.
BUMDes 'RAHARJO'dikelola berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diatur dalam Peraturan Desa Plembutan Nomor 1 Tahun 2017. Sebagaimana peraturan yang berlaku, Peraturan Desa inipun juga telah dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Plembutan (BPD) pada tanggal 16 Januari 2017.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Plembutan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang BUMDes
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Kalurahan Plembutan Gelar Malam Tirakatan HUT ke-195 Kabupaten Gunungkidul
- Rapat Koordinasi KALTANA Kalurahan Plembutan
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Bulan Oktober 2025 Kalurahan Plembutan
- Sidang Pembahasan Raperkal RKPKal Tahun 2026 dan Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025 Kalurahan Plem
- Workshop AMPD, WFP dan BPBD Gunungkidul Dorong Penguatan Kesiapsiagaan Bencana
- Pelayanan Optimalisasi Penarikan PBB dan Perubahan SPPT di Kalurahan Plembutan
- Parenting PAUD Plembutan Dorong Pola Asuh Positif dan Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun