Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017
IBN 14 Maret 2017 09:46:05 WIB
PLEMBUTAN (SID) - Pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. pada peraturan tersebut, diatur bahwa penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penggunaan dana desa di Desa Plembutan juga di pergunakan pada du bidang yaitu bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat. Dari total pendapatan dana desa tahun 2017 sebanyak Rp. 901.341.000,00 ,untuk bidang pembangunan, dana desa yang di anggarkan dalam APBDes sebanyak Rp. 876.366.000,00 dan untuk bidang pemberdayaan masyarakat sebanyak Rp. 4.975.000,00. Selain itu juga terdapat anggaran pembiayaan sebanyak Rp. 20.000.000,00. Pembiayan ini berupa pembiayaan penyertaan modal desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebagaimana diketahui bahwa Desa Plembutan telah mempunyai Badan Usaha Milik Desa yang bernama BUMDes Raharjo.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pembinaan dan Pemberdayaan Kelompok Rentan
- Pelatihan Membatik Hari Pertama di Kalurahan Plembutan: Kembangkan Keterampilan dan Ekonomi Kreatif
- Bantuan Ketahanan Pangan Bidang Pertanian di Kalurahan Plembutan
- Studi Tiru Pengembangan Agrowisata Kelapa Kopyor Pemerintah Kalurahan Plembutan di PT Berkah Kopyor
- Perkal Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan APBKal TA 2024
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan RKP Kalurahan Tahun 2024
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 Tentang RKP Kalurahan Tahun 2025