APBDes Desa Plembutan Tahun Anggaran 2018

IBN 05 Januari 2018 08:03:49 WIB

Plembutan (SID) - Di penghujung tahun 2017 pemerintah Desa Plembutan telah mengundangkan Peraturan Desa Plembutan Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018. APBDes 2018 yang disusun berdasarkan RKPDes 2018 ini sebelumnya telah melalui berbagai macam tahapan, diantaranya pemerksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Desk APBDes dari Pemerintah Kecamatan Playen, Musyawarah Desa serta Pembahasan bersama BPD selaku mitra Pemerintah Desa.

Berikut ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut  :

Pendapatan Desa  Anggaran 
Pendapatan Asli Desa  Rp         53.100.000
Transfer  Rp     1.165.305.200
Pendapatan Lain-lain  Rp     1.518.405.200
Jumlah  Rp     2.736.810.400

 

Belanja Desa  Anggaran  Persentase
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa  Rp   740.797.194 46%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa  Rp   735.325.900 46%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan  Rp     45.806.900 3%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat  Rp     66.394.500 4%
Jumlah  Rp 1.601.324.494  

 

 

Pembiayaan  Anggaran 
Penerimaan Pembiayaan  Rp  82.919.294
Pengeluaran Pembiayaan  Rp   -
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT