Perubahan APBDesa 2020

IBN 04 Juli 2020 11:11:31 WIB

SIDA PLEMBUTAN - Sesuai dengan arahan Pemerintah Kabupaten dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemi covid-19 di Desa maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan kebutuhan dan juga penganggaran di dalam dokumen APBDes. Kebutuhan ini harus disesuaikan dengan kondisi riil dan kemampuan keuangan desa. Dalam penyusunan perubahan APBDes ini pemerintah desa harus memperhatikan ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan baik oleh Bupati, Gubernur maupun Menteri dan juga Presiden.

Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di desa Plembutan, Pemerintah Desa Plembutan memutuskan untuk mengambil beberapa langkah dan tindakan dengan memanfaatkan segala potensi yang ada baik potensi kelembagaan maupun potensi penganggarannya. Oleh karena APBDes Tahun Anggaran 2020 yang telah ditetapkan di bulan Desember 2019 harus diubah lebih awal. Dikatakan dirubah lebih awal karena perubahan ini mendahului siklus perencanaan/penganggaran desa yang biasanya dirubah semester kedua tahun berjalan.

Perubahan APBDes ini detetapkan dengan Peraturan Desa Plembutan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020, sebagaimana siklus diathun sebelum-sebelumnya perubahan ini juga harus didahului dengan perubahan RKPDes dan diikuti dengan Perubahan Penjabaran APBDes Tahun 2020.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  PLEMBUTAN Tahun Anggaran 2020 bertambah/berkurang dengan rincian sebagai berikut:          

1.

Pendapatan Desa

 

 

 

a.   Semula

Rp

1.908.537.800,00

 

b.  bertambah/(Berkurang)

Rp

(173.729.600,00)

 

Jumlah pendapatan setelah perubahan

Rp

1.734.808.200,00

 

2.

Belanja Desa

 

 

 

a.   semula

Rp

1.964.904.683,00

 

b.  bertambah/(Berkurang)

Rp

(169.822.308,00)

 

Jumlah belanja setelah perubahan

Rp

1.795.082.375,00

 

 

 

 

 

Surplus/(Defisit) setelah perubahan

Rp

(60.274.175,00)

 

 

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

3.1.

Penerimaan Pembiayaan

 

 

 

 

a.    Semula

Rp

56.366.883,00

 

 

b.   Bertambah/(Berkurang)

Rp

3.907.292,00

 

 

Jumlah Penerimaan setelah perubahan

Rp

60.274.175,00

 

3.2.

Pengeluaran Pembiayaan

 

 

 

 

a.    Semula

Rp

0,00

 

 

b.   Bertambah/(Berkurang)

Rp

0,00

 

 

Jumlah Pengeluaran setelah perubahan

Rp

0,00

 

 

 

 

 

 

Selisih pembiayaan setelah perubahan

( 3.1 – 3.2 )

Rp

60.274.175,00

 

 

 

 

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran setelah perubahan

Rp

0,00

Rincian lebih lanjut dapat didownload melalui link yang telah disediakan.

https://drive.google.com/file/d/1cPMBTEaVtINZgm5GxPN38IuwtE0v4ZoF/view?usp=sharing

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Feed IG Pem. Kal. Plembutan

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT