INSPEKTORAT PERIKSA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PLEMBUTAN

IBN 05 Februari 2018 10:21:23 WIB

PLEMBUTAN (SID) - Berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 297/KPTS/2017 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun Anggaran 2018 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Pemeriksaan Reguler terhadap Desa Plembutan. Adapun fokus dari pemeriksaan reguler ini adalah pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2017

Pemeriksaan reguler yang telah dilaksanakan pada tanggal 2 sampai 15 Januari 2018 ini meliputi pemeriksaan fisik (opname) bangunan yang merupakan hasil pembangunan tahun 2017, pemeriksaan terhadap aset hasil pengadaan tahun 2017 serta SPJ tahun anggaran 2017.  dari pemeriksaan tidak ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana APBDes tahun anggaran 2018, pelaksanaan pembangunan fisik pun juga dinilai sudah memadai serta pelaporannya pun juga dinilai sudah cukup baik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pengelolaan Keuangan ini, ada tiga hal yang menurut Inspektorat Daerah perlu mendapat perhatian yaitu :

  1. Penatausahaan keuangan Desa yang akuntabel;
  2. Pertanggungjawaban belanja yang didukung bukti yang memadai; dan
  3. Penganggaran barang dan jasa dan pencatatannya dalam dokumen aset milik desa

 

Menurut Kepala Desa Plembutan (Dra. Edi Supriyanti), pemeriksaan di awal tahun 2018 yang berfokus di bidang pengelolaan keuangan desa ini  menjadi motivasi tersendiri agar kedepannya pengelolaan keuangan desa di Desa Plembutan menjadi lebih baik. "Meskipun sudah dinilai baik, kedepannya harus lebih baik lagi" tambahnya. Terkait dengan hal-hal yang menurut pemeriksa perlu  mendapat perhatian, bu Edi juga sudah berkoordinasi dengan perangkat desa terkait. Hal ini menjadi tugas penting bagi Bendahara Desa dalam mempertanggungjawabkan belanja desa serta tugas penting bagi Sekretaris Desa dalam hal verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran anggaran. Terkait dengan aset milik desa selain menjadi tugas Sekretaris Desa dalam hal pengendalian atas penyusunan APBDes khususnya pada pengadaan barang dan jasa, hal ini juga merupakan fungsi penting dari ketugasan pengurus aset untuk mencatat aset tetap yang berasal dari proses pengadaan barang dan jasa tersebut.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT