INSPEKTORAT PERIKSA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PLEMBUTAN
05 Februari 2018 10:21:23 WIB
PLEMBUTAN (SID) - Berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 297/KPTS/2017 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun Anggaran 2018 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Pemeriksaan Reguler terhadap Desa Plembutan. Adapun fokus dari pemeriksaan reguler ini adalah pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2017
Pemeriksaan reguler yang telah dilaksanakan pada tanggal 2 sampai 15 Januari 2018 ini meliputi pemeriksaan fisik (opname) bangunan yang merupakan hasil pembangunan tahun 2017, pemeriksaan terhadap aset hasil pengadaan tahun 2017 serta SPJ tahun anggaran 2017. dari pemeriksaan tidak ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana APBDes tahun anggaran 2018, pelaksanaan pembangunan fisik pun juga dinilai sudah memadai serta pelaporannya pun juga dinilai sudah cukup baik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pengelolaan Keuangan ini, ada tiga hal yang menurut Inspektorat Daerah perlu mendapat perhatian yaitu :
- Penatausahaan keuangan Desa yang akuntabel;
- Pertanggungjawaban belanja yang didukung bukti yang memadai; dan
- Penganggaran barang dan jasa dan pencatatannya dalam dokumen aset milik desa
Menurut Kepala Desa Plembutan (Dra. Edi Supriyanti), pemeriksaan di awal tahun 2018 yang berfokus di bidang pengelolaan keuangan desa ini menjadi motivasi tersendiri agar kedepannya pengelolaan keuangan desa di Desa Plembutan menjadi lebih baik. "Meskipun sudah dinilai baik, kedepannya harus lebih baik lagi" tambahnya. Terkait dengan hal-hal yang menurut pemeriksa perlu mendapat perhatian, bu Edi juga sudah berkoordinasi dengan perangkat desa terkait. Hal ini menjadi tugas penting bagi Bendahara Desa dalam mempertanggungjawabkan belanja desa serta tugas penting bagi Sekretaris Desa dalam hal verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran anggaran. Terkait dengan aset milik desa selain menjadi tugas Sekretaris Desa dalam hal pengendalian atas penyusunan APBDes khususnya pada pengadaan barang dan jasa, hal ini juga merupakan fungsi penting dari ketugasan pengurus aset untuk mencatat aset tetap yang berasal dari proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pembinaan Kelompok Rentan: Belajar Menanam dan Merawat Jahe untuk Meningkatkan Kemandirian Ekonomi
- Kalurahan Plembutan Berbagi Praktik Baik Aksi Antisipatif dalam Lokakarya AMPD di Yogyakarta
- Skrining TBC Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis (CKG)
- 1.055 Keluarga di Plembutan Terima Bantuan Pangan, Masing-Masing Mendapat 30 Kilogram Beras
- KKN UII Angkatan 73 Resmi Ditarik, Expo Proker Warnai Penutupan KKN se-Kapanewon Playen
- Peraturan Lurah Nomor 3 Tentang BLT 2026
- Paparan Lurah dalam Musrenbangkal RKPKal 2027
Komentar Terkini
-
Admin
aamiin, matur nuwun....baca selengkapnya
13 Agustus 2026 08:41:51 WIB -
SURONO
Semoga dengan kebersamaan membawa masyarakat Plemb...baca selengkapnya
10 Agustus 2026 12:23:35 WIB -
Sekretariat Pemkal Plembutan
Maturnuwun, terimakasih dukungannya dan saran sara...baca selengkapnya
27 Juli 2026 08:08:56 WIB -
surono
Nderek bingah RT.026 saget sasap juara 1, monggo n...baca selengkapnya
22 Juli 2026 20:34:49 WIB -
Sekretariat Pemkal Plembutan
Maturnuwun, terimakasih dukungannya dan saran sara...baca selengkapnya
18 Mei 2026 09:25:42 WIB -
abureka
Luar biasa, berhasil memanfaatkan potensi partisip...baca selengkapnya
18 Mei 2026 05:29:55 WIB -
techno IPTEC
mengenal AI atau kecerdasan buatan adalah bahasan ...baca selengkapnya
21 Maret 2025 11:37:09 WIB -
Surono
Semoga Pembangunan di Kalurahan Plembutan semakin ...baca selengkapnya
28 Desember 2024 08:54:45 WIB -
teknologi digital
mengenal AI atau kecerdasan buatan sangatlah infor...baca selengkapnya
23 September 2024 14:04:09 WIB -
IBN
Terimakasih atas kunjungan di web Kalurahan Plembu...baca selengkapnya
21 September 2024 11:07:18 WIB
PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN
Translate
PENGADUAN MASYARAKAT
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











