Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2020

Arrosikh 23 Maret 2021 09:16:25 WIB

SIDA PLEMBUTAN – Bertempat di aula Kalurahan Plembutan, anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan sosialisasi Perda No.1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Wiwik Widiastuti, S.E. MM., anggota DPRD Gunungkidul Anwarudin, S.I.P., dan Kuswarini, S.Pd. Peserta sosialisasi adalah perangkat kalurahan Plembutan, dan anggota forum anak desa.

"Perda perlindungan perempuan dan anak ini dipandang penting mengingat anak adalah generasi penerus bangsa yang harus diupayakan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya, dihindarkan dari segala bentuk kekerasan," demikian dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Wiwik Widiastuti, S.E. MM.

Dalam kesempatan ini juga, anggota DPRD Gunungkidul Anwarudin, S.I.P. menjelaskan bahwa pelaksanaan  pemenuhan hak perempuan dan anak masih belum dilakukan secara maksimal. Untuk itu perlu kerjasama yang baik dari Pemerintah Kalurahan dan Kapanewon. Juga diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan kepada Pemerintah Kalurahan.

Sementara itu anggota DPRD Gunungkidul Kuswarini, S.Pd. menggarisbawahi tentang jenis-jenis kekerasan pada perempuan dan anak. Jenis kekerasan terdiri dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan lainnya. Pada zaman seperti sekarang ini kekerasan yang terjadi tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis melalui media sosial. “Saya berharap orang tua aktif mendampingi anak dalam penggunaan HP android.”

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT