SOSIALISASI PERDA NO. 7 TAHUN 2020

Arrosikh 06 September 2021 12:51:26 WIB

SIDA PLEMBUTAN – Senin (6/9), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPM&D) Kabupaten Gunungkidul  melalui Bidang Pemeritahan Desa menyelenggarakan sosialisasi perda no. 7 tahun 2020 tentang Lurah di Aula Balai Kalurahan Plembutan.

Kegiatan ini juga bertepatan dengan akan berakhirnya masa jabatan Lurah di Kalurahan Plembutan di tahun 2021.  

Sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini, Ibu Kuswarini dan Bapak Anwarudin. Kedua narasumber adalah anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul.

Ibu Kuswarini menyampaikan tentang ketugasan DPRD Kabupaten Gunungkidul, yang terdiri dari legislasi (pembentukan perda), budgeting (penganggaran), dan pengawasan.

Selanjutnya Bapak Anwarudin menyampaikan tentang Perda. no 7 th 2020 tentang lurah. Beliau menyampaikan tentang syarat pendaftaran lurah, tata cara pendaftaran, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan calon lurah,pelantikan dan pengambilan sumpah janji.

Peserta musyawarah sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Hal ini ditunjukkan dengan keaktifan peserta saat acara interaktif tanya jawab.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Feed IG Pem. Kal. Plembutan

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT