SELEKSI PANTARLIH KALURAHAN PLEMBUTAN

IBN 27 Januari 2023 15:08:09 WIB

SIDA - [PPS PLEMBUTAN] - Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul melalui Panitia Pemungutan Suara Kalurahan Plembutan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih untuk Pemilihan Umum 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Pantarlih:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  4. berdomisili dalam wilayah kerja;
  5. mampu secara jasmani dan rohani; dan
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
  4. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol serta pernyataan sehat secara rohani;
  6. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  7. Pas Foto Berwarna 4x6.
  8. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
  9. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kalurahan Plembutan Kapanewon Playen, paling lambat tanggal 31 Januari 2023 dengan ketentuan :
  1. Kelengkapan dokumen persyaratan dibuat dalam 2 (dua) rangkap untuk disampaikan secara fisik, dengan rincian sebagai berikut:
  2. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada PPS; dan
  3. 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Pantarlih.
  4. Kelengkapan dokumen persyaratan Pantarlih dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten Gunungkidul melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA.

Dalam hal penyampaian berkas digital, calon pantarlih mengupload/mengunggah melalui halaman :

https://bit.ly/Reg_Pantarlih

  1. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kalurahan Plembutan

Pukul              :  08.00 – 16.00 WIB

Alamat            : Komplek Kantor Pemerintah Kalurahan Plembutan

Kontak                 : MARGIYANTO                   (081931793257)

                               NUR FAUZI                         (089651660353)

                               MIFTAHUL JANAH           (085161381502)

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Feed IG Pem. Kal. Plembutan

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT