Tahukah Kamu ? Laki-laki Yang bercerai Harus Menunggu Masa Idah Istri Untuk Menikah
13 November 2023 09:10:55 WIB
Plembutan, SIDA -- Masih banyak pertanyaan yang muncul terkait kapan suami yang bercerai dapat menikah kembali.Masa iddah merupakan sebuah waktu yang dimiliki oleh wanita ketika dirinya ditinggal wafat atau diceraikan oleh suami. Waktu ini ditujukan sebagai waktu wanita untuk menahan menikah lagi dengan pria baru.
Islam memandang ‘iddah sebagai pranata penting dalam upaya mengembalikan keutuhan perkawinan. Masa ‘iddah sejatinya break time untuk merenung, introspeksi dan memikirkan secara mendalam apakah lebih banyak maslahatnya bila dilanjutkan atau lebih baik diakhiri, juga untuk memastikan bersihnya rahim wanita agar tidak bercampur dan demi memelihara hubungan baik diantara kedua keluarga besar. Namun masih banyak pertanyaan mengenai, kapan suami yang bercerai bisa menikah kembali?, Para fuqaha berpendapat bahwa setelah bercerai dari istrinya, seorang pria bisa menikah lagi dengan orang lain tanpa ada masa iddah, terlebih bagi pria yang istrinya meninggal dunia.
Dengan adanya Surat Edaran Nomor : P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri oleh Kementerian Agama kepada Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi se Indonesia. Maka ada perubahan terkait pernikahan suami yang bercerai jika ingin menikah. Dalam surat edaran tersebut berdasarkan hasil pertimbangan forum diskusi antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI pada tanggal 30 September 2021 bahwa Surat Edaran Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor : DIV/Ed/ 17/1979 tanggal 10 Februari 1979 tentang masalah Poligami Dalam Iddah tidak berjalan efektif sehingga perlu dilakukan peninjauan.
Tujuan surat edaran ini untuk memberikan kepastian tata cara dan prosedur pencatatan pernikahan bagi bekas suami yang akan menikahi perempuan lain dalam masa iddah istri. Ketentuan dari surat edaran ini yaitu:
- Pencatatan pernikahan bagi laki-laki perempuan yang berstatus duda/janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi bercerai yang dibuktikan dengan akta cerai dari pengadilan agama yang telah dinyatakan inkrah;
- Ketentuan masa iddah istri akibat perceraian merupakan kesempatan bagi kedua pihak suami dan istri untuk dapat berpikir ulang untuk menbangun kembali rumah tangga yang terpisah karena perceraian;
- Laki-laki bekas suami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa iddah bekas istrinya;
- Apabila laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain dalam masa iddah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas istrinya, maka hal tersebut berpotensi terjadinya poligami terselubung
- Dalam hal bekas suami telah menikahi perempuan lain dalam masa iddah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapat izin poligami dari pengadilan.
source :
https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/laki-laki-yang-bercerai-harus-menunggu-masa-idah-istri-sebelum-menikah-kembali
https://aswajamuda.com/wp-content/uploads/2020/03/sand-of-glass.jpg
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pembinaan Kelompok Rentan: Belajar Menanam dan Merawat Jahe untuk Meningkatkan Kemandirian Ekonomi
- Kalurahan Plembutan Berbagi Praktik Baik Aksi Antisipatif dalam Lokakarya AMPD di Yogyakarta
- Skrining TBC Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis (CKG)
- 1.055 Keluarga di Plembutan Terima Bantuan Pangan, Masing-Masing Mendapat 30 Kilogram Beras
- KKN UII Angkatan 73 Resmi Ditarik, Expo Proker Warnai Penutupan KKN se-Kapanewon Playen
- Peraturan Lurah Nomor 3 Tentang BLT 2026
- Paparan Lurah dalam Musrenbangkal RKPKal 2027
Komentar Terkini
-
Admin
aamiin, matur nuwun....baca selengkapnya
13 Agustus 2026 08:41:51 WIB -
SURONO
Semoga dengan kebersamaan membawa masyarakat Plemb...baca selengkapnya
10 Agustus 2026 12:23:35 WIB -
Sekretariat Pemkal Plembutan
Maturnuwun, terimakasih dukungannya dan saran sara...baca selengkapnya
27 Juli 2026 08:08:56 WIB -
surono
Nderek bingah RT.026 saget sasap juara 1, monggo n...baca selengkapnya
22 Juli 2026 20:34:49 WIB -
Sekretariat Pemkal Plembutan
Maturnuwun, terimakasih dukungannya dan saran sara...baca selengkapnya
18 Mei 2026 09:25:42 WIB -
abureka
Luar biasa, berhasil memanfaatkan potensi partisip...baca selengkapnya
18 Mei 2026 05:29:55 WIB -
techno IPTEC
mengenal AI atau kecerdasan buatan adalah bahasan ...baca selengkapnya
21 Maret 2025 11:37:09 WIB -
Surono
Semoga Pembangunan di Kalurahan Plembutan semakin ...baca selengkapnya
28 Desember 2024 08:54:45 WIB -
teknologi digital
mengenal AI atau kecerdasan buatan sangatlah infor...baca selengkapnya
23 September 2024 14:04:09 WIB -
IBN
Terimakasih atas kunjungan di web Kalurahan Plembu...baca selengkapnya
21 September 2024 11:07:18 WIB
PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN
Translate
PENGADUAN MASYARAKAT
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












