SURAT EDARAN - BUPATI GUNUNGKIDUL

Ratna Dewi 04 April 2024 11:31:20 WIB

BUPATI GUNUNGKIDUL


Yth.Sdr/i.
1. Panewu se-Kabupaten Gunungkidul;
2. Lurah se- Kabupaten Gunungkidul;
3. Dukuh se- Kabupaten Gunungkidul.

 

SURAT EDARAN
NOMOR 10 TAHUN 2024


TENTANG
GERAKAN IDUL FITRI TANPA SAMPAH


Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor : SE.5 Tahun 2024 Tentang Pengendalian Sampah Hari
Raya Idul Fitri 1445 H, dalam rangka menyambut Hari Libur Nasional (Hari Raya Idul
Fitri 1445 H) dan peningkatan arus mudik, sehubungan dengan hal tersebut di atas
untuk menjadikan perhatian beberapa hal sebagai berikut :


1. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga, yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) bahwa Setiap orang wajib
melaksanakan pengelolaan sampah.


2. Agar lebih optimal pengelolaan sampah, diharapkan Panewu/Lurah/ Dukuh untuk :

a. Menghimbau masyarakat melengkapi kegiatan mudik dengan peralatan makan
dan minum pakai ulang,menghindari pemakaian peralatan/ wadah plastic
sekali pakai seperti kantong plastik dan membatasi konsumsi makanan dan
minuman berkemasan.


b. Menghimbau dalam pelaksanaan takbir keliling tanpa menggunakan makanan
dan minuman kemasan sekali pakai.


c. Mengutamakan untuk menggunakan sapu tangan kain dan apabila menggunakan tisu untuk dapat membuangnya ke tempat sampah yang tepat.


d. Menyebarluaskan bahan kampanye dan edukasi publik berupa konten
“Gerakan Idul Fitri Tanpa Sampah” melalui media sosial dan media lainnya
serta mengajak masyarakat mendukung kampanye tersebut agar lingkungan
tetap bersih dan nyaman sebagai bagian dari Gerakan HOMPIMPAH (Hobi
Memilah dan Punguti Sampah dari Rumah).

e. Membawa peralatan sholat dari rumah dan menggunakan alas sajadah yang
dapat digunakan ulang dan dibawa pulang setelah selesai melaksanakan
sholat Idul Fitri.


f. Menghindari membawa makanan dan minuman ke tempat sholat Idul Fitri.


g. Mewajibkan perusahaan/ pemilik usaha/ toko/ warung menyediakan tempat
sampah dan memperhatikan kebersihan lingkungan.


h. Bagi warga/ perusahaan/ pemilik toko/ warung yang berada di sepanjang jalan
utama diminta ikut bertanggung jawab atas kebersihan sampah di halamannya
hingga ke bahu jalan.


i. Menyebarluaskan Surat Edaran kepada masyarakat dalam rangka
pelaksanaan kampanye.


j. melakukan pemilahan sampah minimal sampah organik dan non organik; dan

 

 k. menyerahkan atau menjual sampah non organik hasil pilahan kepada Bank
Sampah/ Shodaqoh Sampah di wilayahnya;


l.Memonitor dan melaporkan hasil pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H
tanpa sampah di wilayahnya kepada Panewu dan Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Gunungkidul.


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Wonosari
pada tanggal 3 April 2024
Bupati Gunungkidul,
{ttd}
Sunaryanta

 

Jalan Brigjen Katamso 1 Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55812
Telepon (0274) 391006; Faksimile (0274) 391038,
Laman www .gunungkidulkab.go.id ; Posel bupati@gunungkidulkab.go.id

Dokumen Lampiran : SURAT EDARAN - BUPATI GUNUNGKIDUL


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Feed IG Pem. Kal. Plembutan

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT