Tunggu Juknis, BPD akan segera lakukan Musdes Penyusunan RKP Desa

IBN 03 Juli 2018 13:24:49 WIB

SIDA PLEMBUTAN - Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya, maka setiap tahun Pemerintah Desa wajib menyusun Rencan Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Namun sesuai dengan aturan yang berlaku makan Pemerintah Desa tidak bisa serta-merta menyusun perencanaan pembangunan ini, harus ada rangkaian proses yang mengikunya. Dan tahap awal dari rangkaian penyususunan RKPDesa ini adalah Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan oleh BPD selaku mitra Pemerintah Desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam Musdes RKPDesa ini pun juga ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya, dengan maksud agar hasil pembangunan nantinya bisa benar-benar bermanfaat untuk masyarakat dan benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat desa. Untuk pelaksanaan Musdes di Desa Plembutan masih menunggu juknis yang dikeluarkan oleh Bupati, namun demikian Desa Plembutan telah siap melaksanakannya.

Meski juknis belum diterbitkan namun bukan berarti BPD dan Pemdes tidak mempersiapkan sama sekali, mengingat Musdes adalah forum tertinggi di Desa, maka BPD bertekad untuk dapat melaksanakan Musdes ini dengan sebaik-baiknya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT