Tunggu Juknis, BPD akan segera lakukan Musdes Penyusunan RKP Desa
IBN 03 Juli 2018 13:24:49 WIB
SIDA PLEMBUTAN - Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya, maka setiap tahun Pemerintah Desa wajib menyusun Rencan Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Namun sesuai dengan aturan yang berlaku makan Pemerintah Desa tidak bisa serta-merta menyusun perencanaan pembangunan ini, harus ada rangkaian proses yang mengikunya. Dan tahap awal dari rangkaian penyususunan RKPDesa ini adalah Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan oleh BPD selaku mitra Pemerintah Desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam Musdes RKPDesa ini pun juga ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya, dengan maksud agar hasil pembangunan nantinya bisa benar-benar bermanfaat untuk masyarakat dan benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat desa. Untuk pelaksanaan Musdes di Desa Plembutan masih menunggu juknis yang dikeluarkan oleh Bupati, namun demikian Desa Plembutan telah siap melaksanakannya.
Meski juknis belum diterbitkan namun bukan berarti BPD dan Pemdes tidak mempersiapkan sama sekali, mengingat Musdes adalah forum tertinggi di Desa, maka BPD bertekad untuk dapat melaksanakan Musdes ini dengan sebaik-baiknya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perlur KIM : Kelompok Informasi Masyarakat
- Simulasi AMPD di Kalurahan Plembutan
- Plembutan Panen Bawang Merah di Lahan Rintisan Agrowisata: Bukti Optimalisasi Tanah Kas Kalurahan Be
- Plembutan Selenggarakan Pembinaan Karang Taruna: Bentuk Generasi Tangguh Digital, Anti Judol dan Pin
- PENYERTAAN MODAL KEPADA BUM DESA RAHARJO PLEMBUTAN UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN TAHUN 2025
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KALURAHAN PLEMBUTAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK
- PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025











