Tunggu Juknis, BPD akan segera lakukan Musdes Penyusunan RKP Desa
IBN 03 Juli 2018 13:24:49 WIB
SIDA PLEMBUTAN - Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya, maka setiap tahun Pemerintah Desa wajib menyusun Rencan Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Namun sesuai dengan aturan yang berlaku makan Pemerintah Desa tidak bisa serta-merta menyusun perencanaan pembangunan ini, harus ada rangkaian proses yang mengikunya. Dan tahap awal dari rangkaian penyususunan RKPDesa ini adalah Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan oleh BPD selaku mitra Pemerintah Desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam Musdes RKPDesa ini pun juga ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya, dengan maksud agar hasil pembangunan nantinya bisa benar-benar bermanfaat untuk masyarakat dan benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat desa. Untuk pelaksanaan Musdes di Desa Plembutan masih menunggu juknis yang dikeluarkan oleh Bupati, namun demikian Desa Plembutan telah siap melaksanakannya.
Meski juknis belum diterbitkan namun bukan berarti BPD dan Pemdes tidak mempersiapkan sama sekali, mengingat Musdes adalah forum tertinggi di Desa, maka BPD bertekad untuk dapat melaksanakan Musdes ini dengan sebaik-baiknya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Podcast Kalurahan Plembutan Episode Perdana
- PENDAFTARAN PETUGAS KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) KALURAHAN PLEMBUTAN
- Pembinaan PKK Kalurahan Plembutan
- Pembinaan Kampung KB di Kalurahan Plembutan: Tingkatkan Kualitas Keluarga dan Masyarakat
- Kebakaran Lahan di Kramat Cilik Toboyo Barat
- Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BUM Desa di Sekretariat BUM Desa Raharjo Plembutan
- Matrix Pembangunan Kalurahan Tahun 2024