Penguatan Koordinasi dan Komunikasi Wilayah: Pertemuan Ketua RT dan RW se-Kalurahan Plembutan
IBN 28 Juli 2025 20:25:48 WIB
Senin, 28 Juli 2025 — Pemerintah Kalurahan Plembutan menggelar pertemuan koordinasi bagi seluruh Ketua RT dan RW se-kalurahan, sebagai upaya penguatan komunikasi serta optimalisasi pelayanan publik di tingkat wilayah.
Pertemuan yang dilangsungkan di Balai Kalurahan Plembutan ini dihadiri oleh Lurah, pamong, serta seluruh Ketua RT dan RW dari setiap padukuhan. Dalam agenda tersebut, Lurah Plembutan menyampaikan berbagai informasi penting terkait pemerintahan desa, termasuk himbauan strategis yang perlu diketahui dan disampaikan kepada warga masyarakat di masing-masing wilayah.
Selain menjadi sarana sosialisasi dan diskusi terbuka, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyaluran insentif bagi para Ketua RT dan RW. Pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kalurahan atas dedikasi mereka sebagai ujung tombak pelayanan, penghubung komunikasi, serta penjaga kondusivitas lingkungan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kalurahan Plembutan berharap koordinasi dan sinergi antara pamong dan tokoh masyarakat di tingkat RT/RW dapat terus diperkuat, guna mewujudkan pelayanan desa yang lebih cepat, tepat, dan merata.
#PlembutanUpdate #RTRW #PelayananWilayah #DesaResponsif #UUDesa #PamongDesa #KalurahanPlembutan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perlur KIM : Kelompok Informasi Masyarakat
- Simulasi AMPD di Kalurahan Plembutan
- Plembutan Panen Bawang Merah di Lahan Rintisan Agrowisata: Bukti Optimalisasi Tanah Kas Kalurahan Be
- Plembutan Selenggarakan Pembinaan Karang Taruna: Bentuk Generasi Tangguh Digital, Anti Judol dan Pin
- PENYERTAAN MODAL KEPADA BUM DESA RAHARJO PLEMBUTAN UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN TAHUN 2025
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KALURAHAN PLEMBUTAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK
- PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025












