Pelayanan Optimalisasi Penarikan PBB dan Perubahan SPPT di Kalurahan Plembutan
Ratna Dewi 24 September 2025 10:27:25 WIB
SIDA Plembutan – Petugas dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul memberikan pelayanan optimalisasi penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta fasilitasi perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bagi masyarakat Kalurahan Plembutan. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Kalurahan Plembutan.
Pelayanan ini ditujukan untuk seluruh warga yang belum melunasi kewajiban PBB maupun warga yang perlu melakukan perubahan data pada SPPT, seperti perubahan kepemilikan, luas tanah, maupun data administrasi lainnya.
Lurah Plembutan, Sukono, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantu masyarakat karena warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor kabupaten untuk mengurus administrasi PBB. “Dengan adanya pelayanan langsung dari petugas BKAD di balai kalurahan, masyarakat bisa lebih mudah melunasi maupun memperbaiki data PBB mereka,” ujar Sukono.
Pelayanan berjalan dengan lancar, warga yang hadir tampak antusias memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak maupun melakukan penyesuaian data. Pemerintah kalurahan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perlur KIM : Kelompok Informasi Masyarakat
- Simulasi AMPD di Kalurahan Plembutan
- Plembutan Panen Bawang Merah di Lahan Rintisan Agrowisata: Bukti Optimalisasi Tanah Kas Kalurahan Be
- Plembutan Selenggarakan Pembinaan Karang Taruna: Bentuk Generasi Tangguh Digital, Anti Judol dan Pin
- PENYERTAAN MODAL KEPADA BUM DESA RAHARJO PLEMBUTAN UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN TAHUN 2025
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KALURAHAN PLEMBUTAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK
- PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025
.jpg)











