Sambung Rasa di Plembutan, Ketua DPRD DIY Nuryadi Jelaskan Alur Dana Keistimewaan untuk Kesejahteraa

IBN 01 Oktober 2026 09:34:28 WIB

SIDA Plembutan, 29 September 2026 — Kalurahan Plembutan menjadi ruang dialog antara masyarakat dengan lembaga legislatif Daerah Istimewa Yogyakarta melalui kegiatan Sambung Rasa bersama Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., Selasa (29/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman mengenai berbagai kebijakan pembangunan di tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya terkait Dana Keistimewaan (Danais) dan bagaimana dana tersebut dikelola hingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam forum tersebut, Nuryadi menjelaskan bahwa Dana Keistimewaan merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan pemerintah pusat untuk mendukung penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY. Dana tersebut bersumber dari APBN dan pengalokasiannya melalui mekanisme transfer kepada Pemerintah Daerah DIY.

Dari Pemerintah Pusat hingga Menjadi Program di Daerah

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam Sambung Rasa adalah bagaimana perjalanan Danais dari tingkat pemerintah pusat hingga kemudian diwujudkan dalam berbagai program di DIY.

Secara umum, proses tersebut dimulai dari Pemerintah Daerah DIY menyusun dan mengusulkan rencana program serta kegiatan yang berkaitan dengan urusan keistimewaan kepada pemerintah pusat. Usulan tersebut harus melalui proses perencanaan dan reviu, termasuk memastikan kesesuaiannya dengan kewenangan keistimewaan, prioritas pembangunan, dokumen perencanaan daerah, serta ketentuan penggunaan Danais.

Setelah melalui proses penilaian di tingkat pemerintah pusat, hasilnya menjadi bagian dari dasar penyusunan penggunaan Dana Keistimewaan dalam APBD DIY. Selanjutnya, pelaksanaan program dilakukan oleh perangkat daerah sesuai dengan bidang dan kewenangannya.

Dengan demikian, Danais bukan merupakan dana yang dapat digunakan secara bebas, melainkan memiliki peruntukan dan mekanisme pengelolaan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Lima Urusan Keistimewaan

Dalam penjelasan mengenai Danais, masyarakat juga diajak memahami bahwa Dana Keistimewaan berkaitan dengan lima kewenangan Keistimewaan DIY, yaitu:

  1. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;

  2. Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;

  3. Kebudayaan;

  4. Pertanahan; dan

  5. Tata ruang.

Kelima kewenangan tersebut merupakan bagian dari urusan Keistimewaan DIY sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam perkembangannya, pelaksanaan Danais juga diarahkan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat. Pemerintah DIY pada 2026, misalnya, menyebut penanggulangan kemiskinan, kebudayaan, kelembagaan, pertanahan, tata ruang, serta penguatan sektor produktif sebagai bagian dari arah penggunaan Danais.

Sambung Rasa sebagai Ruang Komunikasi

Bagi masyarakat Plembutan, forum Sambung Rasa menjadi ruang penting untuk memahami bahwa pembangunan tidak hanya berbicara mengenai besarnya anggaran, tetapi juga mengenai bagaimana sebuah kebutuhan masyarakat dapat masuk dalam proses perencanaan, diusulkan, dianggarkan, dilaksanakan, dan kemudian dipertanggungjawabkan.

Ketua DPRD DIY juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah, sementara pelaksanaan teknis program berada pada perangkat daerah sesuai dengan bidang dan kewenangannya.

Melalui forum seperti ini, komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan DPRD diharapkan semakin terbuka. Aspirasi yang tumbuh dari masyarakat dapat menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses pembangunan, sementara masyarakat juga memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme kebijakan dan penganggaran di tingkat DIY.

Sambung Rasa di Plembutan pun tidak sekadar menjadi forum pertemuan, tetapi menjadi ruang untuk menyambungkan pemahaman, aspirasi, dan kebutuhan masyarakat dengan proses pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada akhirnya, Dana Keistimewaan bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di balik proses panjang dari pemerintah pusat hingga daerah, terdapat tujuan yang lebih besar, yaitu memastikan kewenangan Keistimewaan DIY dapat diselenggarakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Admin
    aamiin, matur nuwun....baca selengkapnya
    13 Agustus 2026 08:41:51 WIB
  • SURONO
    Semoga dengan kebersamaan membawa masyarakat Plemb...baca selengkapnya
    10 Agustus 2026 12:23:35 WIB
  • Sekretariat Pemkal Plembutan
    Maturnuwun, terimakasih dukungannya dan saran sara...baca selengkapnya
    27 Juli 2026 08:08:56 WIB
  • surono
    Nderek bingah RT.026 saget sasap juara 1, monggo n...baca selengkapnya
    22 Juli 2026 20:34:49 WIB
  • Sekretariat Pemkal Plembutan
    Maturnuwun, terimakasih dukungannya dan saran sara...baca selengkapnya
    18 Mei 2026 09:25:42 WIB
  • abureka
    Luar biasa, berhasil memanfaatkan potensi partisip...baca selengkapnya
    18 Mei 2026 05:29:55 WIB
  • techno IPTEC
    mengenal AI atau kecerdasan buatan adalah bahasan ...baca selengkapnya
    21 Maret 2025 11:37:09 WIB
  • Surono
    Semoga Pembangunan di Kalurahan Plembutan semakin ...baca selengkapnya
    28 Desember 2024 08:54:45 WIB
  • teknologi digital
    mengenal AI atau kecerdasan buatan sangatlah infor...baca selengkapnya
    23 September 2024 14:04:09 WIB
  • IBN
    Terimakasih atas kunjungan di web Kalurahan Plembu...baca selengkapnya
    21 September 2024 11:07:18 WIB
Galeri Foto
PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN
Translate
Webstat
PENGADUAN MASYARAKAT
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial