Dinsos Bersama-sama dengan LKS Kinasih Salurkan Bantuan
Ratna Dewi 04 Desember 2018 13:26:10 WIB
SIDA - Lansia (Lanjut Usia) adalah tahap akhir perkembangan pada daur kehidupan manusia dan ditandai oleh gagalnya seorang untuk mempertahankan kesetimbangan kesehatan dan kondisi stres fisiologis nya. Lansia juga berkaitan dengan penurunan daya kemampuan untuk hidup dan kepekaan secara individual.
Jika seseorang telah berusia lanjut akan memerlukan tindakan keperawatan yang lebih, baik yang bersifat promotif maupun preventif, agar ia dapat menikmati masa usia emas serta menjadi usia lanjut yang berguna dan bahagia.
Dalam rangka untuk meningkatkan gizi bagi para lanjut usia, Kementerian Sosial bermitra dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) KINASIH secara langsung memberikan bantuan permakanan kepada lansia yang ada di desa plembutan.
Selasa 4/12 para lansia terlantar desa plembutan mendatangi balai desa plembutan untuk mengambil bantuan permakanan. Pengambilan dapat langsung diambil oleh lansia itu sendiri dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bantuan juga dapat diambil secara perwakilan, asalkan berkas yang dibutuhkan tersebut dibawa oleh yang mewakili.
Bantuan ini diserahkan kepada lansia terlantar dari Dinas sosial Kabupaten Gunungkidul yang bermitra dengan Lembaga Kesejahteraan sosial (LKS) KINASIH melalui Pemerintah Desa Plembutan.
Diharapkan dengan adanya bantuan ini, dapat berguna dan membantu masyarakat lansia yang sangat membutuhkan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pembinaan dan Pemberdayaan Kelompok Rentan
- Pelatihan Membatik Hari Pertama di Kalurahan Plembutan: Kembangkan Keterampilan dan Ekonomi Kreatif
- Bantuan Ketahanan Pangan Bidang Pertanian di Kalurahan Plembutan
- Studi Tiru Pengembangan Agrowisata Kelapa Kopyor Pemerintah Kalurahan Plembutan di PT Berkah Kopyor
- Perkal Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan APBKal TA 2024
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan RKP Kalurahan Tahun 2024
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 Tentang RKP Kalurahan Tahun 2025