Syukuran, Kini Balai Desa Plembutan Di Lengkapi Gamelan
Ratna Dewi 24 Januari 2019 14:21:43 WIB
SIDA - Musik Tradisional adalah musik yang hidup di masyarakat yang diwariskan secara turun temurun dan dipertahankan sebagai sarana hiburan.
Jawa memiliki musik tradisional yaitu gamelan. Makna gamelan adalah seperangkat alat musik yang dimainkan dengan cara dipukul atau ditabuh.
Gamelan Jawa berkembang pesat pada jaman Majapahit. Bahkan menyebar ke berbagai daerah seperti Bali dan Sunda.
Akan tetapi gamelan Jawa Tengah berbeda dengan gamelan Bali, berbeda juga dengan gamelan Sunda. Gamelan Jawa terbilang memiliki nada yang lebih lembut.
Untuk dapat melestarikan musik tradisional jawa, Perangkat Desa Plembutan mempelajari musik gamelan.
Belum ada 10 hari, kini Perangkat Desa Plembutan sudah mahir dalam memainkan musik gamelan. Bersama dengan Bapak Jasman yang dikenal sebagai pemain musik dan tinggal di Desa Plembutan dengan sangat senang hati membantu Perangkat Desa Plembutan untuk mempelajari musik tradisional.
Setelah mendapatklan gamelam dari Dinas Kebudayaan, Pemerintah Desa menggelar syukuran. Dalam acara syukuran tersebut, perangkat desa membuka acara dengan memainkan musik gamelan.
Dalam acara syukuran tersebut, Kepala Desa Plembutan juga memberitahukan kepada warga bahwa gamelan yang berada di Balai Desa Plembutan ini dapat dipergunakan untuk siapapun masyarakat Desa Plembutan yang ingin mempelajari musik gamelan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perlur KIM : Kelompok Informasi Masyarakat
- Simulasi AMPD di Kalurahan Plembutan
- Plembutan Panen Bawang Merah di Lahan Rintisan Agrowisata: Bukti Optimalisasi Tanah Kas Kalurahan Be
- Plembutan Selenggarakan Pembinaan Karang Taruna: Bentuk Generasi Tangguh Digital, Anti Judol dan Pin
- PENYERTAAN MODAL KEPADA BUM DESA RAHARJO PLEMBUTAN UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN TAHUN 2025
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KALURAHAN PLEMBUTAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK
- PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025











