Tentor Bimbel Adakan Rapat Koordinasi Rutin
Ratna Dewi 18 Februari 2019 13:19:20 WIB
SIDA - Bimbingan belajar (Bimbel) merupakan kegiatan pembelajaran tambahan yang diberikan kepada anak maupun orang dewasa. kegiatan ini dilakukan untuk memberikan bantuan kepada peserta didik dalam upaya meningkatkan prestasi atau hasil belajar yang lebih optimal di lembaga tempat mereka menuntut ilmu.
Daya tangkap dan prestasi pada setiap anak memang berbeda-beda. Hal iniliah yang seharusnya menjadi perhatian lebih bagi orang tua. Orang tua harus mampu mengarahkan apabila anak menghadapi suatu kesulitan dalam pelajaran. Dan salah satu solusinya adalah dengan mengikuti bimbel baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Sesuai dengan permohonan masyarakat yang juga memperhatikan akan anak – sekolah, kini pemerintah Desa Plembutan menyelenggarakan Bimbingan Belajar (Bimbel).
Pada bimbingan belajar ini difokuskan pada anak yang masih belajar di sekolah dasar kelas 6 yang sebentar lagi akan mengikuti ujian. Terdapat 4 sekolah dasar di Desa Plembutan dan tentor yang mengampu telah dipersiapan sebanyak 8 orang. Setiap sekolah masing masing di berikan 2 tentor.
Anak-anak tidak dipungut biaya sama sekali untuk mengikuti bimbel ini.
Untuk dapat memberikan materi dan pemahaman yang maksimal, tentor bimbel selalu mengadakan rapat koordinasi setiap seminggu sekali untuk saling bertukar pikiran.
Dengan adanya bimbel pemerintah desa berharap dapat membantu orang tua dalam memberikan pendidikan kepada anak-anaknya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perlur KIM : Kelompok Informasi Masyarakat
- Simulasi AMPD di Kalurahan Plembutan
- Plembutan Panen Bawang Merah di Lahan Rintisan Agrowisata: Bukti Optimalisasi Tanah Kas Kalurahan Be
- Plembutan Selenggarakan Pembinaan Karang Taruna: Bentuk Generasi Tangguh Digital, Anti Judol dan Pin
- PENYERTAAN MODAL KEPADA BUM DESA RAHARJO PLEMBUTAN UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN TAHUN 2025
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KALURAHAN PLEMBUTAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK
- PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025












