Penerima Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Ratna Dewi 06 Mei 2019 08:37:39 WIB
PLEMBUTAN (SIDA) - Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah suatu program dari pemerintah khususnya dari Dinas Sosial untuk memberi bantuan dana pembangunan rumah bagi rakyat kurang mampu.
Penerima manfaat untuk program ini harus masuk dalam Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) yang akan menjadi acuan penanggulangan kemiskinan
dilakukan verifikasi di lapangan terkait lahan pada rumah tersebut. Salah satunyan yaitu kepemilikan tanah. Tanah tersebut bukan tanah orang lain atau milik Negara.
Minggu 5/5 setelah selesai dilakukan verivikasi, seluruh penerima Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini berkumpul di balai Desa Plembutan untuk melakukan penandatanganan. Berkas yang ditanda tangani berisi barang yang akan diterima oleh penerima Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pembinaan dan Pemberdayaan Kelompok Rentan
- Pelatihan Membatik Hari Pertama di Kalurahan Plembutan: Kembangkan Keterampilan dan Ekonomi Kreatif
- Bantuan Ketahanan Pangan Bidang Pertanian di Kalurahan Plembutan
- Studi Tiru Pengembangan Agrowisata Kelapa Kopyor Pemerintah Kalurahan Plembutan di PT Berkah Kopyor
- Perkal Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan APBKal TA 2024
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan RKP Kalurahan Tahun 2024
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 Tentang RKP Kalurahan Tahun 2025