Penerima Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Ratna Dewi 06 Mei 2019 08:37:39 WIB
PLEMBUTAN (SIDA) - Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah suatu program dari pemerintah khususnya dari Dinas Sosial untuk memberi bantuan dana pembangunan rumah bagi rakyat kurang mampu.
Penerima manfaat untuk program ini harus masuk dalam Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) yang akan menjadi acuan penanggulangan kemiskinan
dilakukan verifikasi di lapangan terkait lahan pada rumah tersebut. Salah satunyan yaitu kepemilikan tanah. Tanah tersebut bukan tanah orang lain atau milik Negara.
Minggu 5/5 setelah selesai dilakukan verivikasi, seluruh penerima Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini berkumpul di balai Desa Plembutan untuk melakukan penandatanganan. Berkas yang ditanda tangani berisi barang yang akan diterima oleh penerima Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Podcast Kalurahan Plembutan Episode Perdana
- PENDAFTARAN PETUGAS KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) KALURAHAN PLEMBUTAN
- Pembinaan PKK Kalurahan Plembutan
- Pembinaan Kampung KB di Kalurahan Plembutan: Tingkatkan Kualitas Keluarga dan Masyarakat
- Kebakaran Lahan di Kramat Cilik Toboyo Barat
- Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BUM Desa di Sekretariat BUM Desa Raharjo Plembutan
- Matrix Pembangunan Kalurahan Tahun 2024