Penerima Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Ratna Dewi 06 Mei 2019 08:37:39 WIB
PLEMBUTAN (SIDA) - Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah suatu program dari pemerintah khususnya dari Dinas Sosial untuk memberi bantuan dana pembangunan rumah bagi rakyat kurang mampu.
Penerima manfaat untuk program ini harus masuk dalam Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) yang akan menjadi acuan penanggulangan kemiskinan
dilakukan verifikasi di lapangan terkait lahan pada rumah tersebut. Salah satunyan yaitu kepemilikan tanah. Tanah tersebut bukan tanah orang lain atau milik Negara.
Minggu 5/5 setelah selesai dilakukan verivikasi, seluruh penerima Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini berkumpul di balai Desa Plembutan untuk melakukan penandatanganan. Berkas yang ditanda tangani berisi barang yang akan diterima oleh penerima Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Kalurahan Plembutan Gelar Malam Tirakatan HUT ke-195 Kabupaten Gunungkidul
- Rapat Koordinasi KALTANA Kalurahan Plembutan
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Bulan Oktober 2025 Kalurahan Plembutan
- Sidang Pembahasan Raperkal RKPKal Tahun 2026 dan Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025 Kalurahan Plem
- Workshop AMPD, WFP dan BPBD Gunungkidul Dorong Penguatan Kesiapsiagaan Bencana
- Pelayanan Optimalisasi Penarikan PBB dan Perubahan SPPT di Kalurahan Plembutan
- Parenting PAUD Plembutan Dorong Pola Asuh Positif dan Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun