Penerima Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Ratna Dewi 06 Mei 2019 08:37:39 WIB
PLEMBUTAN (SIDA) - Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah suatu program dari pemerintah khususnya dari Dinas Sosial untuk memberi bantuan dana pembangunan rumah bagi rakyat kurang mampu.
Penerima manfaat untuk program ini harus masuk dalam Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) yang akan menjadi acuan penanggulangan kemiskinan
dilakukan verifikasi di lapangan terkait lahan pada rumah tersebut. Salah satunyan yaitu kepemilikan tanah. Tanah tersebut bukan tanah orang lain atau milik Negara.
Minggu 5/5 setelah selesai dilakukan verivikasi, seluruh penerima Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini berkumpul di balai Desa Plembutan untuk melakukan penandatanganan. Berkas yang ditanda tangani berisi barang yang akan diterima oleh penerima Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Senam GERMAS Ajak Warga Plembutan Hidup Sehat Bersama
- Rapat Persiapan Pembangunan RTLH Libatkan Calon Penerima hingga Pelaksana Teknis
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 di Kalurahan Plembutan
- Plembutan Masuk Desa Cantik 2026, Siap Wujudkan Tata Kelola Berbasis Data
- Peringatan Mangayubagyo Yuswa Dalem ke-80 Sri Sultan Hamengku Buwono X
- Pengajian Syawalan dan Halal Bihalal Pamong serta Lembaga Kalurahan Plembutan
- Monitoring dan dan silaturahmi Idul Fitri Oleh Panewu Playen













