Kasi SIAK Dinas DUKCAPIL Bertemu langsung Dengan RT dan RW
Ratna Dewi 28 Mei 2019 13:29:13 WIB
SIDA PLEMBUTAN - Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan.
Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT (Rukun Tetangga) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
Salah satu dari tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW adalah Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kasi SIAK Dinas DUKCAPIL Drs. Rosyidin, M.M mendatangi Desa Plembutan untuk memberikan pembinaan langsung kepada RT dan RW dalam bidang administrasi kependudukan dan pelayanan publik.
Hal ini dilakukan agar RT dan RW dapat membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah.
Dalam pembinaan kali ini diharapkan RT dan RW mengajak masyarakat untuk taat aturan dalam data kependudukan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perlur KIM : Kelompok Informasi Masyarakat
- Simulasi AMPD di Kalurahan Plembutan
- Plembutan Panen Bawang Merah di Lahan Rintisan Agrowisata: Bukti Optimalisasi Tanah Kas Kalurahan Be
- Plembutan Selenggarakan Pembinaan Karang Taruna: Bentuk Generasi Tangguh Digital, Anti Judol dan Pin
- PENYERTAAN MODAL KEPADA BUM DESA RAHARJO PLEMBUTAN UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN TAHUN 2025
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KALURAHAN PLEMBUTAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK
- PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025













