Kasi SIAK Dinas DUKCAPIL Bertemu langsung Dengan RT dan RW

Ratna Dewi 28 Mei 2019 13:29:13 WIB

SIDA PLEMBUTAN - Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan.

Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT (Rukun Tetangga) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.

Salah satu dari tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW adalah Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kasi SIAK Dinas DUKCAPIL Drs. Rosyidin, M.M  mendatangi Desa Plembutan untuk memberikan pembinaan langsung kepada RT dan RW dalam bidang administrasi kependudukan dan pelayanan publik.

Hal ini dilakukan agar RT dan RW dapat membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah.

Dalam pembinaan kali ini diharapkan RT dan RW mengajak masyarakat untuk taat aturan dalam data kependudukan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Feed IG Pem. Kal. Plembutan

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT