Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok Plembutan Timur
Ratna Dewi 19 Juli 2019 10:18:47 WIB
SIDA PLEMBUTAN - seperti yang sudah diketahui akan bahaya merokok yang menyebabkan berbagai penyakit kronis seperti jantung koroner, kanker paru, penyakit paru obstruktif dan stroke.
Pada kenyataannya, penyakit-penyakit tersebut baru sebagian dari bahaya merokok bagi kesehatan.
Untuk mengurangi sebab dari bahaya merokok, padukuhan plembutan timur menyepakati untuk tidak merokok di sembarang tempat.
Dalam pertemuan kali ini jumat 19/7, puskesmas 2 playen yang diwakili oleh ibu Tutut mendatangi dusun plembutan timur untuk memberikan sosialisasi tentang pengertian tentang bahanya asap rokok bagi semua kalangan.
Warga plembutan timur menyepakati untuk tidak merokok di di beberapa area seperti larangan merokok didekat anak-anak, larangan merokok diforum pertemuan dusun, pertemuan rt/rw, pertemuan kelompok, larangan merokok di lingkungan sekolah, laranga merokok di posyandu, paud, TK dan larangan merokok di tempat ibadah.
Kesepakatan tersebut ditulis dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua RT, ketua Desa Siaga, Kepala dusun, Kepala Desa dan Kepala UPT puskesmas Playen II.
Pernyataan tersebut di buat untuk dapat di wujudkan bersama-sama dengan sebaik-baiknya sehingga terwujud kawasan dilarang merokok.
Sosialisasi selanjutnya akan dilaksanakan di plembutan barat dan wiyoko selatan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perlur KIM : Kelompok Informasi Masyarakat
- Simulasi AMPD di Kalurahan Plembutan
- Plembutan Panen Bawang Merah di Lahan Rintisan Agrowisata: Bukti Optimalisasi Tanah Kas Kalurahan Be
- Plembutan Selenggarakan Pembinaan Karang Taruna: Bentuk Generasi Tangguh Digital, Anti Judol dan Pin
- PENYERTAAN MODAL KEPADA BUM DESA RAHARJO PLEMBUTAN UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN TAHUN 2025
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KALURAHAN PLEMBUTAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK
- PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025










