Peresmian Gedung Paud
Ratna Dewi 09 Agustus 2019 14:14:31 WIB
SIDA PLEMBUTAN - Pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini (PAUD) juga merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun.
Pendidikan tersebut dilakukan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
PAUD Mutiara Hati Bangsa merupakan aset milik Desa yang telah didirikan sejak beberapa tahun lalu yang dulunya hanya menggunakan tempat di balai kini telah memiliki gedung sendiri.
Pendidikan anak usia dini (PAUD) Mutiara Hati Bangsa terletak di dusun plembutan barat.
Kini Pendidikan anak usia dini (PAUD) Mutiara Hati Bangsa telah memiliki gedung sendiri. Pembangunan gedung Pendidikan anak usia dini (PAUD) Mutiara Hati Bangsa Dibangun menggunakan dana APBDes.
Gedung Pendidikan anak usia dini (PAUD) Mutiara Hati Bangsa terdiri atas tiga ruangan yaitu, ruang kantor, ruang belajar dan toilet.
Pemerintah Desa Plembutan khususnya Kepala Desa Plembutan berharap agar gedung Pendidikan anak usia dini (PAUD) Mutiara Hati Bangsa yang baru ini dapat dipergunakan dengan sebaiknya.
Kepala Desa Plembutan juga memohon kepada Pendidik dan Komite untuk dapat menenjaga dan merawat gedung Pendidikan anak usia dini (PAUD) Mutiara Hati Bangsa dengan sebaik-baiknya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pembinaan dan Pemberdayaan Kelompok Rentan
- Pelatihan Membatik Hari Pertama di Kalurahan Plembutan: Kembangkan Keterampilan dan Ekonomi Kreatif
- Bantuan Ketahanan Pangan Bidang Pertanian di Kalurahan Plembutan
- Studi Tiru Pengembangan Agrowisata Kelapa Kopyor Pemerintah Kalurahan Plembutan di PT Berkah Kopyor
- Perkal Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan APBKal TA 2024
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan RKP Kalurahan Tahun 2024
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 Tentang RKP Kalurahan Tahun 2025