Pemdes Plembutan Buka Lowongan Perangkat Desa 2019
IBN 30 Oktober 2019 09:17:30 WIB
SIDA PLEMBUTAN - Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Kepala Urusan Perencanaan, Pemerintah Desa Plembutan tahun ini mengadakan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa untuk formasi Kaur Perencanaan.
Adapun syaratnya adalah sebagai berikut :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat mendaftar;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Adapun persyaratan administrasi adalah sebagai berikut :
- surat permohonan menjadi Kepala Urusan Perencanaan yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah;
- surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort;
- surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
- surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dan telah selesai menjalani pidana penjara sekurang-kurang 5 (lima) tahun serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik di atas kertas segel atau bermeterai cukup, bagi yang pernah menjalani pidana penjara;
- fotokopi KTP-el atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- daftar riwayat hidup;
- foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dengan pakaian sipil lengkap;
- surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- surat izin dari Kepala Desa bagi staf Perangkat Desa atau Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa lainnya;
- surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; dan
- surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa Plembutan jika diangkat menjadi Perangkat Desa.
Untuk lebih jelasnya, dapat menghubungi Panitia Penjaringan di Sekretariat yang berlokasi di Balai Desa Plembutan. Pendaftaran/penyampaian berkas lamaran diterima mulai 29 Oktober sampai dengan 4 November 2019.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- UMY Dampingi Petani Plembutan dan Dukung Pengembangan Kawasan Pertanian Mandiri Energi
- Tiga Anggota KALTANA Plembutan Ikuti Lokakarya Implementatif IBF dan AMPD DIY
- BPS Gunungkidul Gelar Pembinaan Desa Cantik I, Agen Statistik Plembutan Ikuti Penguatan Kapasitas Da
- Pengumuman Pemerintah Kalurahan
- Workshop Tertib Administrasi Pertanahan, Pamong Kalurahan Plembutan Dapat Inspirasi Pengembangan Pro
- Penyaluran Bantuan Pangan Tahun 2026 Digelar di Kalurahan Plembutan
- Kalurahan Plembutan Ikuti Bimtek Pengelolaan Data Geospasial dari DPTR Gunungkidul
Komentar Terkini
-
Sekretariat Pemkal Plembutan
Maturnuwun, terimakasih dukungannya dan saran sara...baca selengkapnya
18 Mei 2026 09:25:42 WIB -
abureka
Luar biasa, berhasil memanfaatkan potensi partisip...baca selengkapnya
18 Mei 2026 05:29:55 WIB -
techno IPTEC
mengenal AI atau kecerdasan buatan adalah bahasan ...baca selengkapnya
21 Maret 2025 11:37:09 WIB -
Surono
Semoga Pembangunan di Kalurahan Plembutan semakin ...baca selengkapnya
28 Desember 2024 08:54:45 WIB -
teknologi digital
mengenal AI atau kecerdasan buatan sangatlah infor...baca selengkapnya
23 September 2024 14:04:09 WIB -
IBN
Terimakasih atas kunjungan di web Kalurahan Plembu...baca selengkapnya
21 September 2024 11:07:18 WIB -
Fitri NM
Maaf mau tanya untuk ketua sigap siapa ya? Dan apa...baca selengkapnya
17 September 2024 17:21:37 WIB -
Ibnu
Plembutan Jayaaaa...baca selengkapnya
04 September 2024 15:44:47 WIB -
Wisnu Sadono
Bagus, workshop dimana dan no kontak?...baca selengkapnya
02 Maret 2021 08:28:17 WIB -
zulhan
Sangat bermanfaat kisahnya pak Visit UMA P2MAL...baca selengkapnya
08 Februari 2021 08:46:31 WIB
PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN
Translate
PENGADUAN MASYARAKAT
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









