Penanggulangan Resiko Bencana, Desa Siaga
Ratna Dewi 20 November 2019 10:33:59 WIB
SIDA PLEMBUTAN - Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Rabu 20/11 Tagana Gunungkidul melakukan sosialisasi pengertian tentang penanggulangan bencana.
Dalam sosialisasinya juga disampaikan akan pengertian bencana dan juga undang undang No. 24 Tahun 2007.
Tagana juga memberikan pengertian bahwa masyarakat harus memahami beberapa istilah seperti kerawanan, bahaya, kerentanan, resiko, bencana, pengurangan resiko bencana, pengelolaan bencana.
Dalam hal ini, Tagana juga menyampaikan bahwa peran masyarakat sangat penting terhadap pemerintah dalam penanggulangan bencana.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perlur KIM : Kelompok Informasi Masyarakat
- Simulasi AMPD di Kalurahan Plembutan
- Plembutan Panen Bawang Merah di Lahan Rintisan Agrowisata: Bukti Optimalisasi Tanah Kas Kalurahan Be
- Plembutan Selenggarakan Pembinaan Karang Taruna: Bentuk Generasi Tangguh Digital, Anti Judol dan Pin
- PENYERTAAN MODAL KEPADA BUM DESA RAHARJO PLEMBUTAN UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN TAHUN 2025
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KALURAHAN PLEMBUTAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK
- PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025











