Pertemuan Rutin PKK Desa Plembutan
Ratna Dewi 07 Januari 2020 14:40:06 WIB
SIDA PLEMBUTAN - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. Kesejahteraan keluarga menjadi tujuan utama PKK, hal ini dikarenakan keluarga merupakan unit terkecil masyarakat yang akan berpengaruh besar terhadap kinerja pembangunan.
Selasa 7/1 PKK Desa plembutan melaksanakan pertemuan rutin yang bertempat di balai Desa Plembutan. Pertemuan dilaksanakan setiap bulan pada tanggal 7 di balai desa plembutan. Tidak hanya sekedar berkumpul, dalam pertemuan tersebut juga dilaksanakan arisan.
Dalam pertemuan PKK kali ini Mahasiswa KKN Sanata Dharma mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir, serta membantu ibu-ibu pkk dalam menyiapkan kegiatan. Mereka ingin dalam setiap kegiatan Desa dapat melibatkan mahasiswa KKN. Mahasiswa KKN Sanata Dharma juga mengenalkan dirinya masing-masing di depan ibu-ibu PKK.
Dalam pertemuan kali ini, Kepala Desa Plembutan menyampaikan sambutan dan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mewaspadai cuaca yang sudah memasuki musim hujan. Beliau juga mengajak kepada ibu-ibu yang mendatangi pertemuan PKK tersebut untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan dikarenakan pada musim hujan seperti saat ini sangat rawan penyakit.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perlur KIM : Kelompok Informasi Masyarakat
- Simulasi AMPD di Kalurahan Plembutan
- Plembutan Panen Bawang Merah di Lahan Rintisan Agrowisata: Bukti Optimalisasi Tanah Kas Kalurahan Be
- Plembutan Selenggarakan Pembinaan Karang Taruna: Bentuk Generasi Tangguh Digital, Anti Judol dan Pin
- PENYERTAAN MODAL KEPADA BUM DESA RAHARJO PLEMBUTAN UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN TAHUN 2025
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KALURAHAN PLEMBUTAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK
- PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025













