Penjaringan Calon Dukuh Plembutan Timur

IBN 11 Februari 2020 08:20:13 WIB

PENGUMUMAN

 

Diumumkan kepada Penduduk Warga Negara Republik Indonesia bahwa Pemerintah Desa Plembutan Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul akan mengadakan Pengisian Lowongan Perangkat Desa yaitu Dukuh Plembutan Timur. Adapun Persyaratan, Mekanisme Pengajuan Lamaran, Waktu dan Tempat Pendaftaran adalah sebagai berikut :

A. PERSYARATAN CALON DUKUH PLEMBUTAN TIMUR

Yang dapat diangkat menjadi Dukuh Plembutan Timur adalah penduduk warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi persyaratan :

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas bermeterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah)
  3. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat mendaftar;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  8. belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
  9. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Plembutan Timur disamping memenuhi persyaratan yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari atasan sesuai peraturan perundangan.

Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Plembutan Timur disamping memenuhi persyaratan yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Plembutan Timur disamping memenuhi persyaratan yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari Kepala Desa sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai calon Dukuh Plembutan Timur sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon yang dinyatakan lulus seleksi.

Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi calon Dukuh Plembutan Timur disamping memenuhi persyaratan yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari pimpinan BPD.

 B. MEKANISME PENGAJUAN LAMARAN CALON DUKUH PLEMBUTAN TIMUR

Penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Dukuh Plembutan Timur mengajukan surat permohonan tertulis menjadi Dukuh Plembutan Timur, yang ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Kepala Desa Plembutan bermeterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah)

Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi meliputi :

  1. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah);
  2. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah);
  3. Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah pendidikan terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah;
  6. Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian Resort;
  8. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  9. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  10. Surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah);
  11. Fotokopi KTP- el atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  12. Fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  13. Daftar riwayat hidup;
  14. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, berlatar belakang sama dengan pas foto dalam KTP-el dengan pakaian Sipil lengkap sebanyak 8 lembar;
  15. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  16. Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  17. Surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa; dan
  18. Surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD;
  19. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa Plembutan jika diangkat menjadi Perangkat Desa.

Surat lamaran dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :

  1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
  2. 1 (satu) eksemplar fotokopi.

Calon Dukuh Plembutan Timur yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Surat lamaran dan lampirannya dimasukkan ke dalam stofmap folio berwarna hijau.

 

C. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Pendaftaran Calon Dukuh Plembutan Timur dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari pada:

 

                   Hari                       : Rabu sampai dengan Selasa

                   Tanggal                 : 19 - 25 Februari 2020

                   Pukul                     : 09.00 WIB – 15.00 WIB

                   Tempat                  : Kantor Kepala Desa Plembutan

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Feed IG Pem. Kal. Plembutan

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT