Pembuatan Akta Masal
Ratna Dewi 25 Februari 2020 10:41:14 WIB
SIDA PLEMBUTAN - Akta kelahiran adalah catatan yang dibuat oleh pegawai catatan sipil berupa catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak.
Akta kelahiran dianggap penting karena data yang ada dalam akta kelahiran dapat digunakan sebagai bukti jati diri bagi penduduk, yang dapat digunakan untuk hak waris atau klaim asuransi dan pengurusan hal-hal administratif lainnya seperti tunjangan keluarga, paspor, KTP, SIM, pengurusan perkawinan, perijinan, mengurus beasiswa dan lain-lain.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Plembutan bekerjasama dengan Dinas DUKCAPIL Gunungkidul menyelenggarakan pembuatan akta massal di aula kantor Kalurahan Plembutan.
Selasa 25/2 merupakan keduakalinya verivikasi dilaksanakan, sebanyak 50 warga yang sudah mengajukan berkas diundang untuk verivikasi data. Verivikasi dilaksanakan secara bergilir. setiap giliran dilaksanakan pengajuan untuk 50 pemohon saja.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pembinaan dan Pemberdayaan Kelompok Rentan
- Pelatihan Membatik Hari Pertama di Kalurahan Plembutan: Kembangkan Keterampilan dan Ekonomi Kreatif
- Bantuan Ketahanan Pangan Bidang Pertanian di Kalurahan Plembutan
- Studi Tiru Pengembangan Agrowisata Kelapa Kopyor Pemerintah Kalurahan Plembutan di PT Berkah Kopyor
- Perkal Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan APBKal TA 2024
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan RKP Kalurahan Tahun 2024
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 Tentang RKP Kalurahan Tahun 2025