Pembuatan Akta Masal
Ratna Dewi 25 Februari 2020 10:41:14 WIB
SIDA PLEMBUTAN - Akta kelahiran adalah catatan yang dibuat oleh pegawai catatan sipil berupa catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak.
Akta kelahiran dianggap penting karena data yang ada dalam akta kelahiran dapat digunakan sebagai bukti jati diri bagi penduduk, yang dapat digunakan untuk hak waris atau klaim asuransi dan pengurusan hal-hal administratif lainnya seperti tunjangan keluarga, paspor, KTP, SIM, pengurusan perkawinan, perijinan, mengurus beasiswa dan lain-lain.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Plembutan bekerjasama dengan Dinas DUKCAPIL Gunungkidul menyelenggarakan pembuatan akta massal di aula kantor Kalurahan Plembutan.
Selasa 25/2 merupakan keduakalinya verivikasi dilaksanakan, sebanyak 50 warga yang sudah mengajukan berkas diundang untuk verivikasi data. Verivikasi dilaksanakan secara bergilir. setiap giliran dilaksanakan pengajuan untuk 50 pemohon saja.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Kalurahan Plembutan Gelar Malam Tirakatan HUT ke-195 Kabupaten Gunungkidul
- Rapat Koordinasi KALTANA Kalurahan Plembutan
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Bulan Oktober 2025 Kalurahan Plembutan
- Sidang Pembahasan Raperkal RKPKal Tahun 2026 dan Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025 Kalurahan Plem
- Workshop AMPD, WFP dan BPBD Gunungkidul Dorong Penguatan Kesiapsiagaan Bencana
- Pelayanan Optimalisasi Penarikan PBB dan Perubahan SPPT di Kalurahan Plembutan
- Parenting PAUD Plembutan Dorong Pola Asuh Positif dan Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun