Pembuatan Akta Masal

Ratna Dewi 25 Februari 2020 10:41:14 WIB

SIDA PLEMBUTAN - Akta kelahiran adalah catatan yang dibuat oleh pegawai catatan sipil berupa catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak.

Akta kelahiran dianggap penting karena data yang ada dalam akta kelahiran dapat digunakan sebagai bukti jati diri bagi penduduk, yang dapat digunakan untuk hak waris atau klaim asuransi dan pengurusan hal-hal administratif lainnya seperti tunjangan keluarga, paspor, KTP, SIM, pengurusan perkawinan, perijinan, mengurus beasiswa dan lain-lain.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Plembutan bekerjasama dengan Dinas DUKCAPIL Gunungkidul menyelenggarakan pembuatan akta massal di aula kantor Kalurahan Plembutan.

Selasa 25/2 merupakan keduakalinya verivikasi dilaksanakan, sebanyak 50 warga yang sudah mengajukan berkas diundang untuk verivikasi data. Verivikasi dilaksanakan secara bergilir. setiap giliran dilaksanakan pengajuan untuk 50 pemohon saja.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Feed IG Pem. Kal. Plembutan

PROFIL KALURAHAN PLEMBUTAN

Translate

PENGADUAN MASYARAKAT